Jasa Pendirian Usaha Dagang (UD) Resmi & Lengkap
Layanan pendirian UD (Usaha Dagang) perseorangan: NIB via OSS, SKDP, akta notaris (opsional), dan NPWP usaha — sesuai PP No. 28 Tahun 2025 dan regulasi perizinan terkini.

Usaha Dagang (UD) — disebut juga Perusahaan Dagang (PD) — adalah bentuk usaha perseorangan paling mendasar dalam sistem hukum dagang Indonesia. UD dimiliki, dijalankan, dan dikendalikan sepenuhnya oleh satu orang, tanpa pemisahan antara harta pribadi dan harta usaha. Berbeda dengan PT atau CV, UD secara hukum bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri — pemilik UD adalah subjek hukum yang bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban usaha, termasuk dengan harta pribadinya.
Secara hukum positif, mendirikan UD tidak mewajibkan pembuatan akta notaris. Namun dalam praktik bisnis, akta UD dari notaris tetap penting: banyak mitra dagang, perbankan, marketplace B2B, dan instansi pemerintah yang mensyaratkan bukti legalitas tertulis sebelum bersedia melakukan transaksi komersial dengan UD. Dengan berlakunya sistem OSS berbasis risiko, setiap UD tetap wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan — tergantung bidang usahanya — Sertifikat Standar atau Izin dari instansi teknis terkait.
UD cocok untuk pelaku usaha perseorangan yang baru merintis, pedagang dan distributor skala menengah, serta UMKM yang membutuhkan legalitas dasar dengan proses cepat dan biaya minimal. Dibanding CV atau PT, UD dapat berdiri dalam hitungan hari — bukan minggu — dan tidak memerlukan modal disetor yang ditetapkan oleh hukum. Jika bisnis berkembang dan memerlukan mitra, karyawan signifikan, atau akses modal perbankan yang lebih besar, UD dapat "naik kelas" menjadi CV atau PT dengan proses konversi yang terencana.
Mitra Jasa Legalitas menangani pendirian UD dari awal hingga selesai — mulai dari pengurusan SKDP, pendaftaran NIB di OSS dengan KBLI yang tepat, pembuatan akta UD di notaris rekanan (jika diperlukan), hingga NPWP usaha aktif. Klien mendapat dokumen legalitas lengkap dalam satu paket terkoordinasi tanpa perlu antre di beberapa instansi secara terpisah.
Status Hukum UD: Apa yang Wajib Dipahami Sebelum Mendaftar
ℹ UD bukan badan hukum. Memahami implikasi ini penting sebelum memilih UD sebagai bentuk usaha.
Tidak ada pemisahan harta (commingling of assets). Seluruh utang dan kewajiban UD dapat ditagihkan kepada pemilik secara pribadi, termasuk aset di luar usaha seperti rekening tabungan, kendaraan, dan properti rumah tangga.
Usaha berakhir jika pemilik meninggal atau tidak mampu. UD tidak memiliki kelangsungan hukum independen (legal continuity). Jika pemilik meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan usaha, UD berakhir secara hukum kecuali dialihkan secara eksplisit kepada ahli waris.
Tidak dapat menerbitkan saham atau memiliki sekutu. UD tidak bisa menjual saham kepada investor atau menambah mitra usaha tanpa mengubah bentuk menjadi CV atau PT.
NPWP pribadi pemilik = NPWP usaha UD. Secara perpajakan, UD tidak memiliki NPWP tersendiri — penghasilan UD dilaporkan dalam SPT Pribadi pemilik. Ini berbeda dengan CV dan PT yang memiliki NPWP badan sendiri.
Perbandingan Empat Pilihan Badan Usaha Perseorangan & Kecil
Aspek | UD | PT Perorangan | CV | PT Biasa |
Status Hukum | Bukan badan hukum | Badan hukum | Bukan badan hukum | Badan hukum |
Jumlah Pendiri | 1 orang | 1 orang WNI | Min 2 orang | Min 2 orang |
Modal Minimum | Tidak ada ketentuan | Tidak ada (UMK) | Tidak ada ketentuan | Rp 50 juta (non-UMKM) |
Akta Notaris | Tidak wajib (opsional) | Tidak wajib (via OSS) | Wajib | Wajib |
SK Kemenkumham | Tidak perlu | Perlu (diterbitkan OSS) | Perlu | Perlu |
Tanggung Jawab | Tidak terbatas (pribadi) | Terbatas pada saham | Sekutu aktif: pribadi | Terbatas pada saham |
NPWP Usaha | NPWP Pribadi pemilik | NPWP Badan tersendiri | NPWP Badan tersendiri | NPWP Badan tersendiri |
Cocok untuk | Pedagang, distributor perorangan | UMKM yang butuh perlindungan pribadi | Usaha bersama 2-5 orang | Usaha terstruktur berskala besar |
Proses Pendirian | 1–7 hari (NIB) | 3–5 hari (via OSS) | 7–15 hari kerja | 14–30 hari kerja |
Biaya Pendirian | Paling ringan | Ringan | Sedang | Paling tinggi |
Catatan: PT Perorangan adalah entitas badan hukum yang diperkenalkan melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kekayaan bersih maks Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). PT Perorangan memberikan perlindungan harta pribadi yang UD tidak miliki, dengan proses pendirian via OSS yang tidak jauh lebih sulit.
Dokumen Legalitas yang Dihasilkan dari Pendirian UD
Dokumen Wajib (Diurus via OSS)
Nomor Induk Berusaha (NIB). Identitas tunggal badan usaha yang diterbitkan sistem OSS; menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang sudah tidak berlaku. NIB adalah syarat utama UD untuk beroperasi secara legal.
Sertifikat Standar atau Izin (sesuai KBLI dan tingkat risiko). Tergantung bidang usaha, UD mungkin memerlukan Sertifikat Standar (untuk usaha berisiko menengah) atau Izin khusus dari instansi teknis (untuk usaha berisiko tinggi) di atas NIB.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Bukti alamat operasional usaha yang diterbitkan oleh kelurahan/desa. SKDP menjadi syarat pendukung pengajuan NIB dan rekening usaha di bank.
Dokumen Opsional (Disarankan untuk Kelancaran Bisnis)
Akta Pendirian UD dari Notaris. Tidak diwajibkan secara hukum, namun sangat disarankan untuk UD yang akan bermitra dengan perusahaan besar, mengajukan kredit usaha, atau mengikuti pengadaan barang/jasa tertentu. Akta UD mencantumkan nama usaha, bidang usaha, modal awal, dan identitas pemilik secara formal.
NPWP Pribadi Pemilik (sebagai NPWP Usaha UD). Wajib dimiliki oleh pemilik UD untuk keperluan perpajakan. Penghasilan UD dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi pemilik — bukan sebagai entitas badan usaha terpisah.
Rekening Bank Atas Nama Usaha. UD yang memiliki NIB dan SKDP dapat membuka rekening bisnis di bank dengan nama usaha (bukan nama pribadi), memudahkan pemisahan arus kas usaha dari keuangan pribadi.
Manfaat Mendirikan UD secara Legal
Legalitas dasar paling cepat dan terjangkau. NIB UD dapat diperoleh dalam hitungan hari melalui OSS tanpa biaya pemerintah. Ini adalah jalur legalitas tercepat untuk pelaku usaha yang ingin segera beroperasi secara resmi.
Akses ke program pembiayaan UMKM dan KUR. UD yang memiliki NIB aktif memenuhi syarat administrasi dasar untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program pembiayaan UMKM dari bank pemerintah maupun swasta.
Kepercayaan mitra dagang dan pembeli B2B. Banyak buyer dan distributor korporat yang mensyaratkan bukti legalitas usaha sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar. NIB dan akta UD menjadi dokumen yang diakui secara luas.
Akses ke marketplace dan platform digital. Platform e-commerce dan marketplace B2B (Tokopedia, Shopee, Lazada, dll.) mensyaratkan NIB aktif untuk membuka toko resmi atau mengakses fitur bisnis. UD dengan NIB memenuhi persyaratan ini.
Fondasi untuk naik kelas ke CV atau PT. Pengalaman bisnis dan rekam jejak keuangan UD yang terorganisir mempermudah proses transformasi ke CV atau PT ketika skala usaha berkembang dan membutuhkan struktur yang lebih formal.
Perlindungan dari penertiban dan razia usaha ilegal. UD yang sudah memiliki NIB dan izin operasional yang lengkap terlindungi secara administratif dari penertiban usaha tanpa izin yang dilakukan oleh satpol PP dan instansi penegak perda.
Tantangan Umum saat Mendirikan UD Secara Mandiri
Salah memilih KBLI sehingga NIB tidak sesuai bidang usaha. Sistem OSS memiliki lebih dari 1.700 kode KBLI. Memilih kode yang terlalu umum atau tidak tepat menyebabkan NIB tidak mencerminkan kegiatan usaha sebenarnya dan bisa menghambat proses perizinan lanjutan.
Tidak tahu izin tambahan yang diperlukan di atas NIB. Untuk bidang usaha tertentu (makanan & minuman, obat, bahan kimia, konstruksi, dll.), NIB saja tidak cukup. Diperlukan Sertifikat Standar atau Izin dari instansi teknis — yang banyak pelaku usaha tidak ketahui hingga terjadi masalah.
SKDP ditolak karena tidak memenuhi syarat zonasi. Beberapa daerah memberlakukan ketentuan tata ruang yang melarang kegiatan usaha komersial di area perumahan tertentu. Mengetahui ini di awal menghemat waktu dan menghindari penolakan izin domisili.
Tidak memahami implikasi pajak UD vs badan usaha lain. Pemilik UD yang penghasilannya signifikan mungkin akan lebih efisien secara pajak menggunakan CV atau PT karena skema pajak badan berbeda dari PPh Orang Pribadi progresif. Konsultasi fiskal sejak awal bisa menghemat pajak jangka panjang.
Bingung antara UD, PT Perorangan, dan CV. Banyak pelaku usaha tidak menyadari adanya pilihan PT Perorangan (badan hukum, 1 orang, perlindungan pribadi) yang dalam banyak kasus lebih menguntungkan dibanding UD — terutama untuk usaha yang tumbuh cepat.
Tim Mitra Jasa Legalitas membantu klien menentukan bentuk usaha yang paling sesuai sejak konsultasi pertama — bukan sekadar mengeksekusi permintaan tanpa mempertimbangkan implikasi jangka panjang. Kami juga memandu pemilihan KBLI yang tepat dan pemetaan izin tambahan yang mungkin diperlukan. Konsultasi pertama gratis.
Pilih Paket yang Sesuai Kebutuhan
Semua paket sudah termasuk biaya notaris, PNBP, dan pendampingan penuh tanpa biaya tersembunyi.
UD BASIC — NIB & SKDP (TANPA AKTA NOTARIS)
Rp 0
Estimasi 3–7 hari kerja. Cocok untuk usaha mikro yang baru memulai dan belum memerlukan akta formal. Tidak termasuk pengurusan izin teknis tambahan.
- Konsultasi penentuan KBLI yang sesuai bidang usaha klien
- Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dari kelurahan/kecamatan
- Pendaftaran dan pengurusan NIB melalui sistem OSS RBA
- Pemetaan perizinan lanjutan yang mungkin diperlukan sesuai KBLI (Sertifikat Standar / Izin)
- Panduan pembukaan rekening bisnis atas nama UD
UD STANDAR — NIB + AKTA NOTARIS (REKOMENDASI)
Rp 0
Estimasi 5–10 hari kerja. Paket paling umum — akta notaris membuka akses ke lebih banyak peluang bisnis: rekening bisnis, tender, marketplace B2B, dan kerjasama dengan perusahaan besar.
- Seluruh layanan Paket Basic
- Pembuatan Akta Pendirian UD di notaris rekanan (mencantumkan nama usaha, bidang, modal, dan identitas pemilik)
- Legalisasi akta UD
- Panduan penggunaan akta UD untuk keperluan perbankan, kerjasama bisnis, dan KUR
UD LENGKAP — NIB + AKTA + NPWP + IZIN TEKNIS
Rp 0
Estimasi 7–14 hari kerja. Untuk UD yang langsung aktif beroperasi dan memerlukan kepatuhan penuh sejak hari pertama. Biaya izin teknis tambahan dikutip terpisah sesuai jenis dan instansi penerbitnya.
- Seluruh layanan Paket Standar
- Pengurusan NPWP Pribadi pemilik (jika belum ada) sebagai NPWP usaha UD
- Konsultasi perpajakan UD: pilihan norma, pembukuan, atau perencanaan naik ke CV/PT dari sisi pajak
- Pengurusan izin teknis tambahan yang diperlukan sesuai KBLI (Sertifikat Standar dari OSS atau izin instansi teknis)
- Panduan kepatuhan pasca-pendirian: laporan pajak, LKPM (jika berlaku), kewajiban periodik
Butuh paket khusus? Hubungi kami untuk penawaran kustom
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Pertanyaan yang sering diajukan
Urus Jasa Pendirian Usaha Dagang (UD) Resmi & Lengkap Sekarang
Bersama Mitra Jasa Legalitas
Konsultasi gratis, proses transparan, dan garansi kepatuhan hukum. Ribuan klien telah mempercayakan legalitas bisnis mereka kepada kami.