Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)
Layanan pendirian PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) secara resmi dan sah untuk investor asing yang ingin menjalankan usaha di Indonesia. Kami menangani seluruh proses dari penyusunan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, hingga pengurusan NIB dan izin usaha melalui sistem OSS-RBA sesuai regulasi terbaru PP No. 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025.

Indonesia adalah salah satu tujuan investasi asing paling menarik di Asia Tenggara. Namun bagi investor asing yang ingin beroperasi secara sah di Indonesia, ada satu jalur utama yang tidak bisa dihindari: mendirikan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing).
Proses pendirian PT PMA lebih kompleks dibanding PT biasa. Investor harus memastikan bidang usahanya terbuka untuk modal asing sesuai Daftar Positif Investasi (DPI), memenuhi ketentuan nilai investasi minimum yang diatur BKPM, menyusun struktur kepemilikan saham yang tepat, serta menavigasi sistem perizinan OSS-RBA yang terus diperbarui regulasinya. Kesalahan dalam salah satu aspek ini bisa berakibat penolakan izin atau masalah hukum di kemudian hari.
CV. Mitra Jasa Legalitas hadir sebagai mitra terpercaya investor asing dalam mendirikan PT PMA di Indonesia. Dengan pemahaman mendalam terhadap regulasi penanaman modal yang terus berkembang — termasuk perubahan terbaru melalui PP No. 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025 — kami memastikan proses pendirian berjalan benar, efisien, dan sesuai hukum yang berlaku.
Pendirian PT PMA di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Investor Asing
PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing — baik individu WNA maupun badan hukum asing. PT PMA adalah satu-satunya bentuk badan usaha yang diperbolehkan bagi investor asing untuk beroperasi secara penuh di Indonesia dan merupakan pilihan utama bagi perusahaan multinasional maupun startup asing yang ingin masuk ke pasar Indonesia.
Mengapa Investor Asing Harus Mendirikan PT PMA?
Mendirikan PT PMA memberikan sejumlah keunggulan strategis dan perlindungan hukum bagi investor asing yang serius masuk ke pasar Indonesia:
Satu-Satunya Jalur Legal untuk Beroperasi Penuh: Investor asing tidak dapat mendirikan CV, Firma, atau badan usaha non-PT di Indonesia. PT PMA adalah satu-satunya struktur yang memungkinkan kepemilikan asing atas badan usaha berbadan hukum Indonesia.
Perlindungan Hukum Maksimal: Sebagai badan hukum, PT PMA memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan pribadi pemegang saham. Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai saham yang dimilikinya.
Akses Penuh ke Pasar Indonesia: PT PMA dapat menandatangani kontrak, membuka rekening bank, memiliki aset, mengajukan perizinan usaha, dan berpartisipasi dalam tender secara mandiri atas nama perusahaan.
Fasilitas Investasi dari Pemerintah: PT PMA berpotensi mendapatkan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan berbagai insentif investasi dari BKPM sesuai sektor dan skala investasinya.
Kepercayaan Mitra Bisnis Lokal: Status badan hukum yang jelas meningkatkan kepercayaan mitra bisnis lokal, lembaga keuangan, dan instansi pemerintah dalam menjalin kerja sama.
Ketentuan Modal dan Investasi PT PMA (Regulasi Terbaru 2025)
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, berikut ketentuan modal yang wajib dipenuhi:
Nilai Investasi Total: Lebih dari Rp 10 miliar per bidang usaha (KBLI 5 digit) per lokasi proyek, di luar nilai tanah dan bangunan. PT PMA hanya diperuntukkan bagi kategori usaha besar — investor asing tidak dapat mendirikan UMKM secara langsung di Indonesia.
Modal Ditempatkan dan Disetor Minimum: Rp 2,5 miliar (dua miliar lima ratus juta rupiah) sesuai Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025. Modal ini wajib benar-benar disetor ke rekening perusahaan dan tidak boleh sekadar dicantumkan di akta pendirian.
Larangan Penarikan Modal: Modal disetor tidak boleh ditarik kembali selama minimal 12 bulan sejak disetor, kecuali untuk keperluan operasional, pembelian aset, atau kegiatan usaha perusahaan.
Perbedaan Modal Disetor vs Nilai Investasi: Modal disetor adalah dana aktual dari pemegang saham, sedangkan nilai investasi adalah total dana yang ditanamkan termasuk pembelian mesin, peralatan, gedung, dan modal kerja. Meskipun modal disetor minimum Rp 2,5 miliar, total investasi tetap harus di atas Rp 10 miliar.
Catatan: Pengecualian dari ketentuan modal di atas dimungkinkan untuk sektor-sektor tertentu seperti startup teknologi, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau usaha berbasis riset dan pengembangan (R&D), berdasarkan penetapan khusus dari Kementerian Investasi/BKPM.
Bidang Usaha: Cek Daftar Positif Investasi (DPI) Terlebih Dahulu
Tidak semua bidang usaha terbuka untuk kepemilikan asing. Investor wajib memverifikasi bidang usahanya melalui Daftar Positif Investasi (DPI) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 jo. Perpres No. 49 Tahun 2021. Secara umum terdapat tiga kategori bidang usaha:
Bidang Usaha Terbuka Penuh untuk PMA: Investor asing dapat memiliki 100% saham tanpa batasan, misalnya sektor manufaktur ekspor, teknologi informasi, pariwisata tertentu, dan jasa konsultasi internasional.
Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan: Kepemilikan asing dibatasi pada persentase tertentu (misal: maksimum 49%, 67%, atau 95%), atau disertai persyaratan kemitraan dengan UMKM lokal, izin khusus, atau persyaratan lainnya.
Bidang Usaha Tertutup untuk PMA: Sektor yang sepenuhnya diperuntukkan bagi WNI/PMDN dan tidak boleh dimiliki asing sama sekali, antara lain: budidaya ganja, perjudian, industri senjata, dan sejumlah sektor strategis lainnya.
Tim kami akan membantu memverifikasi kesesuaian bidang usaha klien dengan DPI sebelum proses pendirian dimulai, termasuk menentukan KBLI yang tepat agar izin usaha berjalan lancar.
Struktur Wajib PT PMA
Sebagai badan hukum perseroan terbatas, PT PMA wajib memiliki struktur kelembagaan sebagai berikut:
Pemegang Saham: Minimum 2 pemegang saham — dapat berupa individu (WNA atau WNI) maupun badan hukum asing atau dalam negeri. Komposisi kepemilikan asing disesuaikan dengan ketentuan DPI.
Direksi: Minimum 1 orang direktur yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan. Warga negara asing dapat menjabat direktur dengan syarat memiliki izin tinggal dan izin kerja (KITAS/KITAP) yang sah.
Komisaris: Minimum 1 orang komisaris yang melakukan pengawasan atas jalannya perusahaan. Dapat dijabat oleh WNA maupun WNI.
Domisili Kantor Fisik: PT PMA wajib memiliki alamat kantor fisik yang nyata dan dapat diverifikasi. Virtual office tidak diperbolehkan sebagai domisili resmi PT PMA.
Kewajiban Pasca-Pendirian PT PMA
Mendirikan PT PMA bukan akhir dari proses — ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi secara berkala agar izin tetap aktif:
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM): Wajib dilaporkan setiap kuartal melalui sistem OSS. Kegagalan melaporkan LKPM dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Realisasi Investasi: Perusahaan wajib merealisasikan investasi sesuai rencana yang diajukan kepada BKPM. Nilai realisasi dipantau dan dilaporkan melalui LKPM.
Kewajiban Perpajakan: PT PMA wajib memiliki NPWP badan, melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa, serta mematuhi kewajiban perpajakan lainnya termasuk kewajiban sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) jika omzet memenuhi ambang batas.
Izin Kerja Tenaga Asing (TKA): Apabila mempekerjakan tenaga kerja asing, PT PMA wajib mengurus izin kerja melalui sistem TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan dan memenuhi kewajiban RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
Layanan Pendirian PT PMA dari CV. Mitra Jasa Legalitas
CV. Mitra Jasa Legalitas menyediakan layanan pendirian PT PMA secara menyeluruh — dari konsultasi awal hingga seluruh dokumen legal di tangan Anda. Berikut keunggulan layanan kami:
Tim Berpengalaman di Bidang Hukum Penanaman Modal: Kami memahami seluk-beluk regulasi PMA yang terus berkembang, termasuk perubahan terbaru melalui PP No. 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025.
Verifikasi DPI dan KBLI Sejak Awal: Kami memastikan bidang usaha Anda terbuka untuk kepemilikan asing dan menentukan kode KBLI yang paling tepat sebelum proses dimulai, menghindari risiko penolakan izin.
Pendampingan End-to-End: Dari penyusunan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, hingga pengurusan NIB dan izin usaha melalui OSS-RBA — semua kami tangani.
Transparan dan Efisien: Klien diinformasikan di setiap tahapan proses. Tidak ada biaya tersembunyi.
Konsultasi Gratis: Diskusi awal mengenai struktur perusahaan, bidang usaha, dan kebutuhan spesifik Anda tanpa biaya tambahan.
Pilih Paket yang Sesuai Kebutuhan
Semua paket sudah termasuk biaya notaris, PNBP, dan pendampingan penuh tanpa biaya tersembunyi.
Paket 1
Rp 5.300.000
- Pengecekan Nama PT PMA
- Pemesanan Nama PT PMA
- Persiapan Minuta
- Akta Pendirian PT PMA
- SK Menteri
- Dapat 20 KBLI
- NPWP
- SKT Pajak
- NIB
- K3L, SPPL, UMK Tata Ruang
- Buka 5 (lima) rekening Bank
- Stempel perusahaan
- Kartu nama 1 (satu) Direktur
- EFIN Perusahaan
- Akun OSS, Izin Impor & Akses Kepabeanan
- Virtual Office 1 tahun
- Alamat kantor yang prestisius
- Meeting di 6 Lokasi
- Total 21 Meeting Room
- Layanan Resepsionis
- Penerimaan Surat
- Smart TV, Pantry, Coffee & Tea
Paket 2
Rp 10.500.000
- Pengecekan Nama PT PMA
- Pemesanan Nama PT PMA
- Persiapan Minuta
- Akta Pendirian PT PMA
- SK Menteri
- Dapat 20 KBLI
- NPWP
- SKT Pajak
- NIB
- K3L, SPPL, UMK Tata Ruang
- Buka 5 (lima) rekening Bank
- Stempel perusahaan
- Kartu nama 1 (satu) Direktur
- EFIN Perusahaan
- Akun OSS, Izin Impor & Akses Kepabeanan
- Virtual Office 1 tahun
- Alamat kantor yang prestisius
- Meeting di 6 Lokasi
- Total 21 Meeting Room
- Layanan Resepsionis
- Penerimaan Surat
- Smart TV, Pantry, Coffee & Tea
Paket 3
Rp 12.399.999
- Pengecekan Nama PT PMA
- Pemesanan Nama PT PMA
- Persiapan Minuta
- Akta Pendirian PT PMA
- SK Menteri
- Dapat 20 KBLI
- NPWP
- SKT Pajak
- NIB
- K3L, SPPL, UMK Tata Ruang
- Buka 5 (lima) rekening Bank
- Stempel perusahaan
- Kartu nama 1 (satu) Direktur
- EFIN Perusahaan
- Akun OSS, Izin Impor & Akses Kepabeanan
- Virtual Office 1 tahun
- Alamat kantor yang prestisius
- Meeting di 6 Lokasi
- Total 21 Meeting Room
- Layanan Resepsionis
- Penerimaan Surat
- Smart TV, Pantry, Coffee & Tea
Butuh paket khusus? Hubungi kami untuk penawaran kustom
Proses yang Transparan & Terstruktur
Setiap tahapan berjalan sistematis sehingga Anda tahu persis posisi proses dan estimasi selesai kapan.
Konsultasi Awal & Pengumpulan Data
Memulai dengan konsultasi mendalam untuk memahami kebutuhan bisnis Anda, menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, serta mengumpulkan seluruh data dan dokumen awal yang diperlukan dari para pemegang saham dan direksi.
Pemesanan Nama PT & Draf Akta Notaris
Melakukan pemesanan dan pengesahan nama PT di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dilanjutkan dengan penyusunan Akta Pendirian PT oleh notaris, yang mencakup anggaran dasar, struktur kepengurusan, dan modal perusahaan.
Pengesahan Akta Kemenkumham & NPWP
Notaris mengajukan Akta Pendirian ke Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum PT. Setelah SK terbit, dilanjutkan dengan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Registrasi OSS RBA & Penerbitan NIB
Melakukan pendaftaran perusahaan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas berusaha dan berlaku sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Angka Pengenal Importir (API) jika diperlukan. Pada tahap ini, komitmen investasi PMA juga akan didaftarkan.
Pemenuhan Perizinan Berbasis Risiko & Teknis
Melanjutkan proses pemenuhan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan KBLI dan tingkat risiko kegiatan usaha Anda melalui OSS RBA. Ini bisa meliputi Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Sertifikat Standar, atau Izin Usaha lainnya yang memerlukan verifikasi atau persetujuan dari kementerian/lembaga terkait.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Siapkan dokumen berikut sebelum konsultasi agar proses pengurusan berjalan lebih cepat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Pertanyaan yang sering diajukan
Artikel Terkait
Artikel terkait yang mungkin Anda sukai untuk Anda baca lebih lanjut.

NIB Terbit, Apakah Bisnis Sudah Boleh Langsung Beroperasi?
Orang banyak mengira bahwa NIB saja sudah cukup untuk menjalankan usaha, tapi faktanya apakah begitu? simak artikel ini

10 Kesalahan Umum Saat Mendirikan PT yang Sering Diabaikan Pengusaha
10 Kesalahan Umum Saat Mendirikan PT yang Sering Diabaikan Pengusaha

CV vs PT: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?
CV vs PT: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda? Panduan praktis memilih badan usaha sesuai skala, risiko, dan rencana pertumbuhan bisnis Anda.
Urus Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) Sekarang
Bersama Mitra Jasa Legalitas
Konsultasi gratis, proses transparan, dan garansi kepatuhan hukum. Ribuan klien telah mempercayakan legalitas bisnis mereka kepada kami.