Pendirian & Perubahan Badan Usaha

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Layanan pendirian PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) secara resmi dan sah untuk investor asing yang ingin menjalankan usaha di Indonesia. Kami menangani seluruh proses dari penyusunan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, hingga pengurusan NIB dan izin usaha melalui sistem OSS-RBA sesuai regulasi terbaru PP No. 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025.

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Indonesia adalah salah satu tujuan investasi asing paling menarik di Asia Tenggara. Namun bagi investor asing yang ingin beroperasi secara sah di Indonesia, ada satu jalur utama yang tidak bisa dihindari: mendirikan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing).

Proses pendirian PT PMA lebih kompleks dibanding PT biasa. Investor harus memastikan bidang usahanya terbuka untuk modal asing sesuai Daftar Positif Investasi (DPI), memenuhi ketentuan nilai investasi minimum yang diatur BKPM, menyusun struktur kepemilikan saham yang tepat, serta menavigasi sistem perizinan OSS-RBA yang terus diperbarui regulasinya. Kesalahan dalam salah satu aspek ini bisa berakibat penolakan izin atau masalah hukum di kemudian hari.

CV. Mitra Jasa Legalitas hadir sebagai mitra terpercaya investor asing dalam mendirikan PT PMA di Indonesia. Dengan pemahaman mendalam terhadap regulasi penanaman modal yang terus berkembang — termasuk perubahan terbaru melalui PP No. 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025 — kami memastikan proses pendirian berjalan benar, efisien, dan sesuai hukum yang berlaku.

Pendirian PT PMA di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Investor Asing

PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing — baik individu WNA maupun badan hukum asing. PT PMA adalah satu-satunya bentuk badan usaha yang diperbolehkan bagi investor asing untuk beroperasi secara penuh di Indonesia dan merupakan pilihan utama bagi perusahaan multinasional maupun startup asing yang ingin masuk ke pasar Indonesia.

Mengapa Investor Asing Harus Mendirikan PT PMA?

Mendirikan PT PMA memberikan sejumlah keunggulan strategis dan perlindungan hukum bagi investor asing yang serius masuk ke pasar Indonesia:

  • Satu-Satunya Jalur Legal untuk Beroperasi Penuh: Investor asing tidak dapat mendirikan CV, Firma, atau badan usaha non-PT di Indonesia. PT PMA adalah satu-satunya struktur yang memungkinkan kepemilikan asing atas badan usaha berbadan hukum Indonesia.

  • Perlindungan Hukum Maksimal: Sebagai badan hukum, PT PMA memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan pribadi pemegang saham. Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai saham yang dimilikinya.

  • Akses Penuh ke Pasar Indonesia: PT PMA dapat menandatangani kontrak, membuka rekening bank, memiliki aset, mengajukan perizinan usaha, dan berpartisipasi dalam tender secara mandiri atas nama perusahaan.

  • Fasilitas Investasi dari Pemerintah: PT PMA berpotensi mendapatkan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan berbagai insentif investasi dari BKPM sesuai sektor dan skala investasinya.

  • Kepercayaan Mitra Bisnis Lokal: Status badan hukum yang jelas meningkatkan kepercayaan mitra bisnis lokal, lembaga keuangan, dan instansi pemerintah dalam menjalin kerja sama.

Ketentuan Modal dan Investasi PT PMA (Regulasi Terbaru 2025)

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, berikut ketentuan modal yang wajib dipenuhi:

  • Nilai Investasi Total: Lebih dari Rp 10 miliar per bidang usaha (KBLI 5 digit) per lokasi proyek, di luar nilai tanah dan bangunan. PT PMA hanya diperuntukkan bagi kategori usaha besar — investor asing tidak dapat mendirikan UMKM secara langsung di Indonesia.

  • Modal Ditempatkan dan Disetor Minimum: Rp 2,5 miliar (dua miliar lima ratus juta rupiah) sesuai Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025. Modal ini wajib benar-benar disetor ke rekening perusahaan dan tidak boleh sekadar dicantumkan di akta pendirian.

  • Larangan Penarikan Modal: Modal disetor tidak boleh ditarik kembali selama minimal 12 bulan sejak disetor, kecuali untuk keperluan operasional, pembelian aset, atau kegiatan usaha perusahaan.

  • Perbedaan Modal Disetor vs Nilai Investasi: Modal disetor adalah dana aktual dari pemegang saham, sedangkan nilai investasi adalah total dana yang ditanamkan termasuk pembelian mesin, peralatan, gedung, dan modal kerja. Meskipun modal disetor minimum Rp 2,5 miliar, total investasi tetap harus di atas Rp 10 miliar.

Catatan: Pengecualian dari ketentuan modal di atas dimungkinkan untuk sektor-sektor tertentu seperti startup teknologi, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau usaha berbasis riset dan pengembangan (R&D), berdasarkan penetapan khusus dari Kementerian Investasi/BKPM.

Bidang Usaha: Cek Daftar Positif Investasi (DPI) Terlebih Dahulu

Tidak semua bidang usaha terbuka untuk kepemilikan asing. Investor wajib memverifikasi bidang usahanya melalui Daftar Positif Investasi (DPI) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 jo. Perpres No. 49 Tahun 2021. Secara umum terdapat tiga kategori bidang usaha:

  • Bidang Usaha Terbuka Penuh untuk PMA: Investor asing dapat memiliki 100% saham tanpa batasan, misalnya sektor manufaktur ekspor, teknologi informasi, pariwisata tertentu, dan jasa konsultasi internasional.

  • Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan: Kepemilikan asing dibatasi pada persentase tertentu (misal: maksimum 49%, 67%, atau 95%), atau disertai persyaratan kemitraan dengan UMKM lokal, izin khusus, atau persyaratan lainnya.

  • Bidang Usaha Tertutup untuk PMA: Sektor yang sepenuhnya diperuntukkan bagi WNI/PMDN dan tidak boleh dimiliki asing sama sekali, antara lain: budidaya ganja, perjudian, industri senjata, dan sejumlah sektor strategis lainnya.

Tim kami akan membantu memverifikasi kesesuaian bidang usaha klien dengan DPI sebelum proses pendirian dimulai, termasuk menentukan KBLI yang tepat agar izin usaha berjalan lancar.

Struktur Wajib PT PMA

Sebagai badan hukum perseroan terbatas, PT PMA wajib memiliki struktur kelembagaan sebagai berikut:

  • Pemegang Saham: Minimum 2 pemegang saham — dapat berupa individu (WNA atau WNI) maupun badan hukum asing atau dalam negeri. Komposisi kepemilikan asing disesuaikan dengan ketentuan DPI.

  • Direksi: Minimum 1 orang direktur yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan. Warga negara asing dapat menjabat direktur dengan syarat memiliki izin tinggal dan izin kerja (KITAS/KITAP) yang sah.

  • Komisaris: Minimum 1 orang komisaris yang melakukan pengawasan atas jalannya perusahaan. Dapat dijabat oleh WNA maupun WNI.

  • Domisili Kantor Fisik: PT PMA wajib memiliki alamat kantor fisik yang nyata dan dapat diverifikasi. Virtual office tidak diperbolehkan sebagai domisili resmi PT PMA.

Kewajiban Pasca-Pendirian PT PMA

Mendirikan PT PMA bukan akhir dari proses — ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi secara berkala agar izin tetap aktif:

  • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM): Wajib dilaporkan setiap kuartal melalui sistem OSS. Kegagalan melaporkan LKPM dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

  • Realisasi Investasi: Perusahaan wajib merealisasikan investasi sesuai rencana yang diajukan kepada BKPM. Nilai realisasi dipantau dan dilaporkan melalui LKPM.

  • Kewajiban Perpajakan: PT PMA wajib memiliki NPWP badan, melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa, serta mematuhi kewajiban perpajakan lainnya termasuk kewajiban sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) jika omzet memenuhi ambang batas.

  • Izin Kerja Tenaga Asing (TKA): Apabila mempekerjakan tenaga kerja asing, PT PMA wajib mengurus izin kerja melalui sistem TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan dan memenuhi kewajiban RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

Layanan Pendirian PT PMA dari CV. Mitra Jasa Legalitas

CV. Mitra Jasa Legalitas menyediakan layanan pendirian PT PMA secara menyeluruh — dari konsultasi awal hingga seluruh dokumen legal di tangan Anda. Berikut keunggulan layanan kami:

  • Tim Berpengalaman di Bidang Hukum Penanaman Modal: Kami memahami seluk-beluk regulasi PMA yang terus berkembang, termasuk perubahan terbaru melalui PP No. 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025.

  • Verifikasi DPI dan KBLI Sejak Awal: Kami memastikan bidang usaha Anda terbuka untuk kepemilikan asing dan menentukan kode KBLI yang paling tepat sebelum proses dimulai, menghindari risiko penolakan izin.

  • Pendampingan End-to-End: Dari penyusunan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, hingga pengurusan NIB dan izin usaha melalui OSS-RBA — semua kami tangani.

  • Transparan dan Efisien: Klien diinformasikan di setiap tahapan proses. Tidak ada biaya tersembunyi.

  • Konsultasi Gratis: Diskusi awal mengenai struktur perusahaan, bidang usaha, dan kebutuhan spesifik Anda tanpa biaya tambahan.

Harga & Paket

Pilih Paket yang Sesuai Kebutuhan

Semua paket sudah termasuk biaya notaris, PNBP, dan pendampingan penuh tanpa biaya tersembunyi.

Rekomendasi

Paket 1

Rp 5.300.000

7-14 hari

  • Pengecekan Nama PT PMA
  • Pemesanan Nama PT PMA
  • Persiapan Minuta
  • Akta Pendirian PT PMA
  • SK Menteri
  • Dapat 20 KBLI
  • NPWP
  • SKT Pajak
  • NIB
  • K3L, SPPL, UMK Tata Ruang
  • Buka 5 (lima) rekening Bank
  • Stempel perusahaan
  • Kartu nama 1 (satu) Direktur
  • EFIN Perusahaan
  • Akun OSS, Izin Impor & Akses Kepabeanan
  • Virtual Office 1 tahun
  • Alamat kantor yang prestisius
  • Meeting di 6 Lokasi
  • Total 21 Meeting Room
  • Layanan Resepsionis
  • Penerimaan Surat
  • Smart TV, Pantry, Coffee & Tea
Pesan Sekarang
Rekomendasi

Paket 2

Rp 10.500.000

7-14 hari

  • Pengecekan Nama PT PMA
  • Pemesanan Nama PT PMA
  • Persiapan Minuta
  • Akta Pendirian PT PMA
  • SK Menteri
  • Dapat 20 KBLI
  • NPWP
  • SKT Pajak
  • NIB
  • K3L, SPPL, UMK Tata Ruang
  • Buka 5 (lima) rekening Bank
  • Stempel perusahaan
  • Kartu nama 1 (satu) Direktur
  • EFIN Perusahaan
  • Akun OSS, Izin Impor & Akses Kepabeanan
  • Virtual Office 1 tahun
  • Alamat kantor yang prestisius
  • Meeting di 6 Lokasi
  • Total 21 Meeting Room
  • Layanan Resepsionis
  • Penerimaan Surat
  • Smart TV, Pantry, Coffee & Tea
Pesan Sekarang
Rekomendasi

Paket 3

Rp 12.399.999

7-14 hari

  • Pengecekan Nama PT PMA
  • Pemesanan Nama PT PMA
  • Persiapan Minuta
  • Akta Pendirian PT PMA
  • SK Menteri
  • Dapat 20 KBLI
  • NPWP
  • SKT Pajak
  • NIB
  • K3L, SPPL, UMK Tata Ruang
  • Buka 5 (lima) rekening Bank
  • Stempel perusahaan
  • Kartu nama 1 (satu) Direktur
  • EFIN Perusahaan
  • Akun OSS, Izin Impor & Akses Kepabeanan
  • Virtual Office 1 tahun
  • Alamat kantor yang prestisius
  • Meeting di 6 Lokasi
  • Total 21 Meeting Room
  • Layanan Resepsionis
  • Penerimaan Surat
  • Smart TV, Pantry, Coffee & Tea
Pesan Sekarang

Butuh paket khusus? Hubungi kami untuk penawaran kustom

Alur Layanan

Proses yang Transparan & Terstruktur

Setiap tahapan berjalan sistematis sehingga Anda tahu persis posisi proses dan estimasi selesai kapan.

01

Konsultasi Awal & Pengumpulan Data

Memulai dengan konsultasi mendalam untuk memahami kebutuhan bisnis Anda, menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, serta mengumpulkan seluruh data dan dokumen awal yang diperlukan dari para pemegang saham dan direksi.

1-2 hari kerja
02

Pemesanan Nama PT & Draf Akta Notaris

Melakukan pemesanan dan pengesahan nama PT di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dilanjutkan dengan penyusunan Akta Pendirian PT oleh notaris, yang mencakup anggaran dasar, struktur kepengurusan, dan modal perusahaan.

3-5 hari kerja
03

Pengesahan Akta Kemenkumham & NPWP

Notaris mengajukan Akta Pendirian ke Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum PT. Setelah SK terbit, dilanjutkan dengan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

5-7 hari kerja
04

Registrasi OSS RBA & Penerbitan NIB

Melakukan pendaftaran perusahaan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas berusaha dan berlaku sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Angka Pengenal Importir (API) jika diperlukan. Pada tahap ini, komitmen investasi PMA juga akan didaftarkan.

2-3 hari kerja
05

Pemenuhan Perizinan Berbasis Risiko & Teknis

Melanjutkan proses pemenuhan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan KBLI dan tingkat risiko kegiatan usaha Anda melalui OSS RBA. Ini bisa meliputi Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Sertifikat Standar, atau Izin Usaha lainnya yang memerlukan verifikasi atau persetujuan dari kementerian/lembaga terkait.

7-14 hari kerja (tergantung jenis usaha)
Persyaratan

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Siapkan dokumen berikut sebelum konsultasi agar proses pengurusan berjalan lebih cepat.

Dokumen identitas dan legalitas dari individu atau badan hukum yang akan menjadi pemegang saham, direksi, atau komisaris PT PMA.

KTP Pemegang Saham/Direksi/Komisaris (WNI)

Wajibjpg

Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku untuk Warga Negara Indonesia.

Scan berwarna, kedua sisi

NPWP Pemegang Saham/Direksi/Komisaris (WNI)

Wajibjpg

Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia.

Scan berwarna

Paspor Pemegang Saham/Direksi/Komisaris (WNA)

Wajibjpg

Paspor yang masih berlaku untuk Warga Negara Asing.

Scan berwarna, halaman identitas dan cap visa masuk (jika ada)

Alamat Lengkap WNA di Negara Asal

Wajibdocx

Detail alamat domisili lengkap Warga Negara Asing di negara asalnya.

Bisa berupa teks atau scan dokumen pendukung alamat (utility bill, dll.)

Curriculum Vitae (CV) WNA (Direksi/Komisaris)

Wajibpdf

Daftar riwayat hidup Warga Negara Asing yang akan menjabat sebagai direksi atau komisaris.

Terbaru

Akta Pendirian/Anggaran Dasar Badan Hukum Asing (Pemegang Saham)

Wajibpdf

Dokumen pendirian atau anggaran dasar perusahaan asing yang akan menjadi pemegang saham PT PMA.

Legalisir notaris dan terjemahan tersumpah dalam Bahasa Indonesia

Bukti Legalitas Badan Hukum Asing (contoh: Certificate of Incorporation)

Wajibpdf

Dokumen bukti legalitas atau pendaftaran perusahaan asing di negara asalnya.

Legalisir notaris dan terjemahan tersumpah dalam Bahasa Indonesia

Surat Penunjukan Wakil di Indonesia (jika Badan Hukum Asing menunjuk wakil)

Opsionalpdf

Surat resmi dari badan hukum asing jika menunjuk wakil untuk bertindak atas nama perusahaan di Indonesia.

Legalisir notaris dan terjemahan tersumpah dalam Bahasa Indonesia

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan yang sering diajukan

PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah badan hukum berbentuk PT yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing — baik individu WNA maupun badan hukum asing. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PT PMA adalah satu-satunya bentuk badan usaha yang diperbolehkan bagi investor asing untuk beroperasi secara penuh di Indonesia. Pendirian PT PMA wajib mengikuti ketentuan PP No. 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025.

Siap Memulai?

Urus Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) Sekarang Bersama Mitra Jasa Legalitas

Konsultasi gratis, proses transparan, dan garansi kepatuhan hukum. Ribuan klien telah mempercayakan legalitas bisnis mereka kepada kami.