Pendirian & Perubahan Badan Usaha

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Pendirian PT PMA resmi sesuai PP 28/2025 dan Perka BKPM 5/2025 — wholly foreign-owned atau joint venture, NIB OSS-RBA, hingga siap operasional di Indonesia.

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah bentuk badan hukum yang wajib digunakan oleh investor asing — baik perorangan maupun badan usaha asing — untuk menjalankan kegiatan usaha secara resmi di Indonesia. PT PMA memberi investor hak penuh untuk memiliki aset, mempekerjakan tenaga kerja, dan menjalankan kegiatan komersial dalam bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal asing.

Kabar baik bagi investor: sejak berlakunya Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, modal disetor minimum PT PMA resmi diturunkan dari Rp 10 miliar menjadi Rp 2,5 miliar. Ini membuka peluang lebih luas bagi investor skala menengah yang sebelumnya terhalang persyaratan modal awal yang tinggi. Namun demikian, komitmen nilai investasi total tetap di atas Rp 10 miliar per bidang usaha (KBLI 5-digit) per lokasi — memastikan PT PMA tetap beroperasi di skala usaha besar.

Mitra Jasa Legalitas mendampingi pendirian PT PMA dari awal hingga siap beroperasi: verifikasi KBLI dan Daftar Prioritas Investasi (DPI), persiapan dokumen pemegang saham asing, akta notaris, pengesahan Kemenkumham, pendaftaran NIB di OSS-RBA, hingga pendampingan kewajiban LKPM pertama.

PT PMA vs PT Biasa (PMDN) — Perbedaan Utama

Sebelum mendirikan PT PMA, penting memahami perbedaan mendasarnya dengan PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN):

Aspek

PT PMA

PT Biasa (PMDN)

Kepemilikan asing

Diizinkan (min. 1% saham asing)

Tidak diizinkan

Skala usaha

Wajib skala besar (PP 28/2025)

UMK hingga besar

Modal disetor minimum

Rp 2,5 miliar (Perka BKPM 5/2025)

Rp 50 juta (PT umum)

Nilai investasi minimum

> Rp 10 miliar per KBLI per lokasi (PP 28/2025)

Tidak ada minimum khusus

Virtual office

Tidak diizinkan — wajib kantor fisik

Diizinkan di banyak kasus

LKPM

Wajib dilaporkan berkala (triwulanan)

Tidak wajib

Pembatasan KBLI

Wajib cek DPI (PP 28/2025) — tidak semua KBLI terbuka

Tidak ada pembatasan khusus KBLI

Ketentuan Modal PT PMA — Perubahan Penting 2025

Perka BKPM No. 5 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam struktur modal PT PMA. Penting dipahami perbedaan antara modal disetor dan nilai investasi:

Komponen

Ketentuan

Catatan Penting

Modal Disetor Minimum

Rp 2,5 miliar per perusahaan

Turun dari Rp 10 miliar (berlaku sejak Perka BKPM 5/2025)

Nilai Investasi Total Minimum

> Rp 10 miliar per KBLI per lokasi (di luar tanah & bangunan)

Tidak berubah — tetap wajib direalisasikan dan dilaporkan via LKPM

Kewajiban Retensi Modal

Modal disetor wajib tersimpan di rekening perusahaan min. 12 bulan

Ketentuan baru Pasal 27 Perka BKPM 5/2025 — diawasi melalui pelaporan LKPM

Batas Waktu LKPM

Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir triwulan

Diperpanjang dari ketentuan sebelumnya — berlaku per Perka BKPM 5/2025

Dua Struktur Kepemilikan PT PMA

1. Wholly Foreign-Owned (100% Kepemilikan Asing)

Seluruh saham dimiliki oleh pihak asing — baik individu WNA maupun badan hukum asing. Dimungkinkan di bidang usaha yang terbuka penuh dalam Daftar Prioritas Investasi (DPI). Struktur ini memberikan kontrol penuh kepada investor tanpa perlu berbagi keputusan strategis dengan mitra lokal.

2. Joint Venture (Patungan Asing + Lokal)

Kombinasi pemegang saham asing dan WNI/badan hukum Indonesia. Wajib digunakan untuk bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan — yaitu sektor yang memiliki batas maksimal kepemilikan saham asing tertentu (misalnya maks. 49%, 67%, atau 85% tergantung sektor). Struktur joint venture juga dipilih investor yang ingin bermitra dengan perusahaan lokal untuk akses pasar.

Cek DPI sebelum melangkah lebih jauh: Tidak semua bidang usaha terbuka untuk investor asing. Daftar Prioritas Investasi (DPI) dalam PP 28/2025 memuat sektor terbuka penuh, terbuka dengan syarat (batas kepemilikan asing), dan tertutup. Verifikasi KBLI adalah langkah pertama yang wajib dilakukan sebelum proses pendirian PT PMA dimulai.

Kewajiban Pasca Pendirian PT PMA

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal): dilaporkan triwulanan melalui OSS, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kegagalan lapor = sanksi administratif hingga pencabutan izin

Retensi modal disetor: modal tidak boleh dipindahkan dari rekening perusahaan selama minimal 12 bulan sejak disetor (Perka BKPM 5/2025 Pasal 27)

Kewajiban pajak: mendaftarkan NPWP perusahaan, PPh Badan, PPN, dan kewajiban perpajakan lainnya

Ketenagakerjaan: mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing): wajib jika menggunakan direksi atau tenaga ahli WNA

Kantor fisik wajib dipertahankan — penggunaan virtual office tidak diizinkan untuk PT PMA

Manfaat Menggunakan Layanan Mitra Jasa Legalitas

Verifikasi KBLI dan DPI di awal — menghindari proses pendirian yang akhirnya harus dibatalkan karena bidang usaha tertutup

Persiapan dokumen pemegang saham asing (apostille, legalisasi, terjemahan tersumpah) ditangani lengkap

Koordinasi notaris berpengalaman PT PMA untuk akta pendirian yang sesuai persyaratan Kemenkumham

Pendaftaran NIB dan izin usaha di OSS-RBA dipantau hingga aktif — termasuk penanganan kendala teknis sistem

Pendampingan LKPM pertama dan briefing kewajiban pasca-pendirian agar perusahaan langsung patuh sejak hari pertama

Komunikasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris — mendukung klien asing yang tidak berbahasa Indonesia

Risiko Mendirikan PT PMA Tanpa Panduan yang Tepat

Salah KBLI atau DPI → proses pendirian batal di tengah jalan, modal dan waktu terbuang

Dokumen asing tidak dilegalisir atau tidak diappostille → ditolak Kemenkumham, proses harus diulang

Komposisi saham tidak sesuai batas DPI → PT PMA tidak sah dan berisiko dicabut izinnya

LKPM tidak dilaporkan tepat waktu → sanksi administratif, denda, hingga pencabutan NIB dan izin usaha

Konsultasikan rencana investasi Anda sekarang. Tim Mitra Jasa Legalitas memandu dari verifikasi KBLI, pendirian PT PMA, hingga perusahaan siap beroperasi secara legal di Indonesia.

Harga & Paket

Pilih Paket yang Sesuai Kebutuhan

Semua paket sudah termasuk biaya notaris, PNBP, dan pendampingan penuh tanpa biaya tersembunyi.

PT PMA — Wholly Foreign-Owned

Rp 0

14–21 hari kerja sejak dokumen pemegang saham asing lengkap

100% Kepemilikan Asing — Bidang Usaha Terbuka Penuh

  • Verifikasi KBLI dan status DPI (terbuka/terbatas/tertutup) sesuai PP 28/2025
  • Persiapan dan legalisasi dokumen pemegang saham asing (paspor, apostille, terjemahan tersumpah)
  • Pengecekan dan pemesanan nama PT di sistem SABH/AHU Online
  • Koordinasi notaris dan penandatanganan akta pendirian PT PMA
  • Pengesahan badan hukum oleh Kemenkumham melalui SABH
  • Pendaftaran NIB dan izin usaha di OSS-RBA
  • Serah terima dokumen lengkap: Akta, SK Kemenkumham, NIB, dan izin usaha aktif
  • Briefing kewajiban pasca-pendirian: LKPM, retensi modal, dan perizinan lanjutan
Pesan Sekarang

PT PMA — Joint Venture

Rp 0

14–21 hari kerja sejak seluruh dokumen pihak asing dan lokal lengkap

Patungan Asing + Mitra Lokal WNI / Badan Usaha Indonesia

  • Verifikasi KBLI, DPI, dan perhitungan batas maksimal kepemilikan saham asing yang berlaku
  • Persiapan dokumen pemegang saham asing (apostille) dan dokumen mitra WNI/lokal
  • Penyusunan Shareholders Agreement (Perjanjian Pemegang Saham) yang melindungi kepentingan semua pihak
  • Pengecekan dan pemesanan nama PT di sistem SABH/AHU Online
  • Koordinasi notaris dan penandatanganan akta pendirian PT PMA Joint Venture
  • Pengesahan Kemenkumham via SABH dan pendaftaran NIB di OSS-RBA
  • Serah terima dokumen lengkap: Akta, SK Kemenkumham, NIB, Shareholders Agreement, izin usaha aktif
  • Briefing kewajiban pasca-pendirian: LKPM, retensi modal, RPTKA (jika ada direksi asing)
Pesan Sekarang

PT PMA + Aftercare Lengkap

Rp 0

14–21 hari kerja (pendirian) + 12 bulan pendampingan LKPM dan perizinan lanjutan

Pendirian + Pendampingan LKPM + Perizinan Sektoral Lanjutan

  • Semua layanan Paket 1 atau Paket 2 (sesuai struktur kepemilikan yang dipilih)
  • Pendampingan pelaporan LKPM triwulanan selama 1 tahun penuh (4 laporan) via OSS-RBA
  • Konsultasi dan pengurusan perizinan sektoral lanjutan sesuai bidang usaha (izin operasional, SIUP sektoral, dll.)
  • Pendampingan RPTKA dan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) jika ada direksi atau tenaga ahli WNA
  • Review kepatuhan kewajiban perpajakan awal (NPWP perusahaan, PKP, dll.)
  • Pendampingan pembukaan rekening korporat dan koordinasi retensi modal 12 bulan
  • Konsultasi prioritas bisnis: akses fasilitas tax holiday / tax allowance dari BKPM
Pesan Sekarang

Butuh paket khusus? Hubungi kami untuk penawaran kustom

Persyaratan

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Siapkan dokumen berikut sebelum konsultasi agar proses pengurusan berjalan lebih cepat.

Paspor aktif pemegang saham asing (masa berlaku min. 6 bulan)

Wajibpdf

Apostille atau legalisasi dokumen dari negara asal (sesuai ketentuan negara penerbit)

Wajibpdf

Terjemahan tersumpah ke Bahasa Indonesia (jika dokumen tidak berbahasa Indonesia/Inggris)

Wajibpdf

NPWP pribadi (jika pemegang saham sudah berdomisili di Indonesia)

Wajibpdf

Referensi Hukum

Dokumen Hukum yang Relevan

Dokumen hukum yang relevan untuk layanan yang Anda pilih.

(UU)

Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)

Landasan hukum utama penanaman modal asing di Indonesia. Mengatur hak dan kewajiban investor asing, jaminan perlindungan investasi, fasilitas yang dapat diperoleh, serta kerangka penyelesaian sengketa investasi.

(UU)

Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023)

Mengatur struktur badan hukum PT yang wajib digunakan sebagai wadah PT PMA, termasuk ketentuan modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, susunan direksi dan komisaris, serta kewajiban RUPS.

(PP)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Menggantikan PP 5/2021. Menegaskan PT PMA hanya untuk usaha besar, mengatur DPI (Daftar Prioritas Investasi) bidang usaha terbuka/terbatas/tertutup, nilai investasi minimum > Rp 10 miliar per KBLI per lokasi, dan sistem OSS-RBA sebagai platform perizinan tunggal.

(Perpres)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (diubah Perpres 49/2021)

Menetapkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) yang menggantikan Daftar Negatif Investasi (DNI). Memuat seluruh bidang usaha dengan status keterbukaan untuk asing: terbuka penuh, terbuka dengan persyaratan (batas kepemilikan), dan tertutup.

(Permen)

Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS

Regulasi teknis terbaru perizinan PT PMA. Menurunkan modal disetor minimum dari Rp 10 miliar menjadi Rp 2,5 miliar, mewajibkan retensi modal disetor min. 12 bulan di rekening perusahaan, mengatur batas waktu pelaporan LKPM triwulanan (maks. tanggal 15 bulan berikutnya), dan tata cara lengkap pengajuan perizinan PMA melalui sistem OSS-RBA.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan yang sering diajukan

PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah PT yang memiliki minimal 1% saham dimiliki oleh pihak asing — baik individu WNA maupun badan hukum asing. PT biasa (PMDN) hanya bisa dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia. PT PMA wajib didirikan jika ada pemegang saham asing, pihak asing ingin mengendalikan usaha di Indonesia, atau investor ingin menginvestasikan modal dalam jumlah besar di Indonesia secara legal.

Siap Memulai?

Urus Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) Sekarang Bersama Mitra Jasa Legalitas

Konsultasi gratis, proses transparan, dan garansi kepatuhan hukum. Ribuan klien telah mempercayakan legalitas bisnis mereka kepada kami.