Pendirian & Perubahan Badan Usaha

Pendirian PT Perorangan

Layanan pendirian PT Perorangan untuk pelaku usaha mikro dan kecil, proses online tanpa notaris, terbit dalam hitungan hari.

Pendirian PT Perorangan

PT Perorangan adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan oleh satu orang sebagai pendiri sekaligus pemegang saham tunggal, tanpa memerlukan akta notaris dan tanpa kewajiban modal dasar minimum yang kaku. Bentuk usaha ini diperuntukkan khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin mendapatkan status badan hukum dengan proses yang jauh lebih ringkas dibanding PT konvensional.

Pendirian PT Perorangan relevan bagi pelaku usaha perseorangan, freelancer, pemilik usaha rumahan, hingga pemilik toko online yang ingin meningkatkan status legalitas usahanya dari sekadar usaha pribadi menjadi badan hukum resmi. Status ini menjadi kebutuhan ketika omzet usaha mulai mensyaratkan rekening korporat, kerja sama formal dengan marketplace atau distributor besar, maupun keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa skala kecil.

Tanpa status PT Perorangan, pelaku usaha tetap menanggung risiko hukum secara pribadi atas seluruh kewajiban dan utang usahanya, karena tidak ada pemisahan harta pribadi dan harta usaha. Risiko ini meningkat seiring pertumbuhan skala bisnis—mulai dari gugatan pihak ketiga, kesulitan mengakses pembiayaan formal, hingga tertutupnya peluang kerja sama bisnis yang mensyaratkan mitra berbadan hukum.

Mitra Jasa Legalitas menangani jasa pendirian PT Perorangan dari awal hingga NIB terbit: pengisian pernyataan pendirian di sistem AHU, penerbitan Sertifikat Pendirian, pendaftaran NPWP, hingga perizinan berusaha melalui OSS-RBA. Seluruh proses dikerjakan transparan, sesuai regulasi terbaru, dan dipantau langsung oleh tim legal kami—tanpa perlu Anda memahami istilah hukum yang rumit atau bolak-balik mengurus dokumen sendiri.

Klasifikasi dan Batasan PT Perorangan

PT Perorangan memiliki batasan tertentu yang membedakannya dari PT konvensional, penting dipahami sebelum mendaftar:

•     Khusus Usaha Mikro dan Kecil — modal usaha maksimal sesuai kriteria UMK berdasarkan ketentuan yang berlaku; usaha skala menengah ke atas wajib mendirikan PT konvensional.

•     Satu Orang Pendiri dan Direktur — pendiri bertindak sekaligus sebagai direktur dan pemegang saham tunggal, berbeda dari PT biasa yang mensyaratkan minimal dua pemegang saham.

•     Tanpa Akta Notaris — pendirian cukup melalui pernyataan pendirian elektronik yang didaftarkan langsung di sistem AHU, sehingga biaya dan waktu proses jauh lebih ringkas.

Manfaat Mendirikan PT Perorangan

•     Pemisahan tanggung jawab hukum — sebagai badan hukum, PT Perorangan memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas, sehingga harta pribadi pemilik terpisah dari kewajiban usaha.

•     Proses pendirian cepat dan terjangkau — tanpa akta notaris dan modal dasar minimum yang kaku, biaya dan waktu pendirian jauh lebih efisien dibanding PT konvensional.

•     Akses rekening dan pembiayaan korporat — status badan hukum resmi memudahkan pembukaan rekening bank atas nama usaha dan pengajuan kredit modal kerja ke lembaga keuangan.

•     Kredibilitas lebih tinggi di mata mitra bisnis — status PT meningkatkan kepercayaan marketplace, distributor, dan calon investor dibanding status usaha perorangan biasa.

•     Kemudahan mengurus perizinan usaha lanjutan — dengan NIB dan Sertifikat Pendirian yang sah, pelaku usaha lebih mudah mengajukan izin operasional sesuai bidang usaha yang dijalankan.

Kendala Umum Saat Mendirikan PT Perorangan Sendiri

Meski prosesnya dirancang sederhana dan berbasis sistem online, pelaku usaha tetap kerap menemui hambatan saat mengurus secara mandiri:

•     Kesalahan menentukan kriteria UMK — pelaku usaha sering tidak yakin apakah skala usahanya memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil, sehingga berisiko salah memilih bentuk badan usaha.

•     Kesalahan pengisian pernyataan pendirian — kolom modal, maksud dan tujuan usaha, serta klasifikasi KBLI yang diisi tidak tepat berpotensi membuat Sertifikat Pendirian tidak sesuai dengan aktivitas usaha sebenarnya.

•     Bingung urutan integrasi sistem — proses melibatkan sistem AHU, perpajakan, dan OSS-RBA secara berurutan; kesalahan tahapan dapat menyebabkan NIB tidak terbit atau data antar sistem tidak sinkron.

•     Ketidaktahuan kewajiban lanjutan — banyak pendiri tidak menyadari kewajiban pelaporan keuangan dan administratif tahunan yang tetap melekat pada PT Perorangan meski prosesnya ringkas.

Mitra Jasa Legalitas memastikan seluruh tahapan pendirian PT Perorangan Anda berjalan tepat sejak pengisian data awal hingga NIB terbit dan siap beroperasi. Konsultasikan kebutuhan pendirian PT Perorangan usaha Anda sekarang untuk mendapatkan estimasi waktu dan biaya yang transparan.

Referensi Hukum

Dokumen Hukum yang Relevan

Dokumen hukum yang relevan untuk layanan yang Anda pilih.

(UU)

Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Ketentuan: Menjadi dasar hukum umum bentuk badan usaha Perseroan Terbatas di Indonesia sebelum diberlakukannya ketentuan khusus PT Perorangan melalui UU Cipta Kerja.

(UU)

Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Ketentuan: Pasal 153A mengubah ketentuan UU PT dengan memperkenalkan PT Perorangan khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil, yang dapat didirikan oleh satu orang tanpa akta notaris.

(PP)

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan

Ketentuan: Mengatur secara teknis tata cara pendirian PT Perorangan, termasuk mekanisme pernyataan pendirian elektronik dan kriteria modal dasar yang berlaku.

(Permen)

Peraturan Menteri (Permen) No. 21 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Usaha Mikro dan Kecil

Mengatur secara rinci prosedur pengisian pernyataan pendirian, penerbitan Sertifikat Pendirian, hingga kewajiban administratif PT Perorangan melalui sistem AHU.

(UU)

Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Ketentuan: Menjadi acuan kriteria modal usaha mikro dan kecil yang menjadi syarat kelayakan pendirian PT Perorangan.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan yang sering diajukan

PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum, dengan skala usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Setiap orang hanya diperbolehkan mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun.

Siap Memulai?

Urus Pendirian PT Perorangan Sekarang Bersama Mitra Jasa Legalitas

Konsultasi gratis, proses transparan, dan garansi kepatuhan hukum. Ribuan klien telah mempercayakan legalitas bisnis mereka kepada kami.