Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)
Layanan pendirian CV resmi dan legal dimulai dari akta notaris hingga NIB terbit, proses kami akan lebih cepat tanpa bolak-balik mengurus dokumen sendiri.

CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha bukan badan hukum yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, terdiri dari sekutu aktif (komplementer) yang mengelola operasional dan bertanggung jawab penuh, serta sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetor modal tanpa ikut mengurus jalannya usaha. Bentuk usaha ini populer di kalangan UMKM dan pelaku usaha skala menengah karena prosesnya lebih sederhana dibanding PT.
Pendirian CV wajib dilakukan oleh setiap kelompok usaha yang ingin menjalankan bisnis secara sah, memiliki rekening bank atas nama usaha, mengikuti tender, atau bermitra dengan instansi pemerintah maupun perusahaan besar. Tanpa status badan usaha yang resmi, pelaku usaha hanya beroperasi sebagai usaha perorangan dengan tanggung jawab hukum yang melekat langsung pada pribadi pemilik, bukan pada entitas usaha.
Kewajiban mendaftarkan CV melalui sistem AHU Online berlaku bagi semua persekutuan komanditer baru maupun yang belum terdaftar secara elektronik. Tanpa pendaftaran resmi ini, CV Anda tidak dapat membuka rekening bank korporat, tidak bisa memperoleh NIB dari OSS RBA, dan tertutup dari peluang mengikuti tender pengadaan barang/jasa pemerintah.
Entitas usaha yang paling tepat menggunakan bentuk CV antara lain: UMKM yang sedang berkembang dan membutuhkan legalitas resmi, pelaku usaha yang ingin memisahkan sebagian risiko finansial antara pengelola dan investor, serta kontraktor atau vendor jasa yang mensyaratkan badan usaha terdaftar sebagai syarat kontrak. Jasa pembuatan CV perusahaan menjadi langkah awal yang krusial sebelum mengurus izin turunan seperti NIB, SIUP, atau SBU konstruksi.
Risiko mengoperasikan usaha tanpa badan usaha terdaftar nyata dan terukur: kontrak bisnis rentan dibatalkan, akses permodalan perbankan terhambat, dan nama usaha tidak terlindungi secara hukum. Mitra Jasa Legalitas mengelola seluruh proses pendirian CV perusahaan, dari penyusunan akta notaris hingga terbitnya dokumen legal dengan alur kerja yang terstruktur dan estimasi waktu yang jelas sejak konsultasi pertama.
Karakteristik dan Struktur CV
Sebelum memulai pendirian CV, penting memahami struktur kepengurusannya agar tidak terjadi kesalahpahaman antar pihak yang terlibat:
• Sekutu Aktif (Komplementer) — bertindak sebagai pengurus, menjalankan operasional usaha, dan bertanggung jawab penuh termasuk dengan harta pribadi atas utang perusahaan.
• Sekutu Pasif (Komanditer) — hanya menyetor modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan, tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang disetorkan.
• Minimal Dua Pendiri — CV tidak dapat didirikan oleh satu orang; wajib terdiri dari minimal satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif.
Jenis CV Berdasarkan Bidang Usaha
Secara hukum hanya ada satu bentuk CV. Namun dalam praktik operasional, CV diklasifikasikan berdasarkan KBLI yang dipilih saat pendaftaran:
• CV Perdagangan — bergerak di bidang distribusi, jual beli barang, atau agen/reseller. Cocok untuk usaha dagang skala kecil hingga menengah.
• CV Jasa — mencakup konsultan, vendor jasa profesional, event organizer, dan usaha berbasis layanan lainnya.
• CV Konstruksi — untuk pelaksanaan pekerjaan bangunan. Umumnya memerlukan SBU dan NIB sebagai dokumen pendukung wajib.
• CV Industri/Produksi — bergerak di sektor manufaktur, pengolahan hasil bumi, atau produksi skala kecil-menengah.
Pemilihan KBLI yang tidak tepat saat pendaftaran dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan kegiatan usaha aktual — kondisi yang berisiko saat audit perizinan atau proses tender.
Manfaat Mendirikan CV Secara Resmi
• Nama Usaha Terlindungi Secara Hukum — CV terdaftar di database AHU Kemenkumham, memberikan dasar klaim hukum atas identitas dan nama usaha Anda.
• Akses Permodalan Terbuka — Bank dan lembaga keuangan mensyaratkan badan usaha terdaftar untuk pengajuan KUR, kredit modal kerja, atau pembiayaan investasi.
• Dapat Mengikuti Pengadaan Pemerintah — Tender dan pengadaan barang/jasa instansi pemerintah mensyaratkan NIB dan badan usaha yang sah secara hukum.
• Pemisahan Risiko Finansial — Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor, membatasi eksposur risiko bagi pihak investor.
• Fondasi untuk Perizinan Sektoral — NIB, SIUP, SBU, dan izin usaha lainnya hanya dapat diterbitkan atas nama badan usaha yang terdaftar resmi.
Hambatan Umum saat Mengurus Pendirian CV Secara Mandiri
Proses pendirian CV tampak sederhana di permukaan, namun banyak pengusaha menghadapi hambatan teknis dan administratif yang memakan waktu:
• Kesulitan memilih Notaris yang berpengalaman dan terdaftar di wilayah domisili usaha sesuai ketentuan hukum.
• Kesalahan pengisian data di sistem AHU Online yang menyebabkan dokumen ditolak dan proses harus diulang dari awal.
• Tidak memahami KBLI yang sesuai dengan bidang usaha sehingga izin yang terbit tidak mencakup seluruh kegiatan operasional.
• Ketidaktahuan tentang persyaratan dokumen domisili yang valid di masing-masing wilayah karena ketentuan berbeda antar daerah.
• Proses bolak-balik ke instansi yang menghabiskan hari kerja produktif tanpa kepastian jadwal penyelesaian.
Mitra Jasa Legalitas memastikan setiap tahapan pendirian CV Anda berjalan tanpa hambatan, mulai dari penyusunan akta yang tepat hukum hingga sinkronisasi data di seluruh sistem instansi terkait. Konsultasikan rencana pendirian CV usaha Anda sekarang dan dapatkan estimasi waktu serta biaya yang transparan sejak awal.
Proses yang Transparan & Terstruktur
Setiap tahapan berjalan sistematis sehingga Anda tahu persis posisi proses dan estimasi selesai kapan.
Konsultasi & Pengecekan Nama CV
Tim kami melakukan konsultasi awal untuk memahami struktur sekutu, bidang usaha, dan melakukan pengecekan ketersediaan nama CV di sistem AHU agar terhindar dari penolakan.
Pengumpulan Dokumen Sekutu
Klien menyerahkan dokumen identitas seluruh sekutu aktif dan pasif beserta data domisili usaha. Tim kami memverifikasi kelengkapan sebelum melanjutkan ke tahap penyusunan akta.
Penyusunan & Penandatanganan Akta Notaris
Notaris rekanan menyusun akta pendirian CV berdasarkan kesepakatan sekutu mengenai pembagian peran, modal, dan tanggung jawab, kemudian dijadwalkan untuk penandatanganan.
Pendaftaran ke Sistem AHU Kemenkumham
Akta yang telah ditandatangani didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV.
Pengurusan NPWP Badan Usaha
Setelah SK terbit, tim kami mendaftarkan NPWP Badan Usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili CV.
Pendaftaran NIB melalui OSS-RBA
Tim kami mengisikan data CV ke sistem OSS-RBA untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berusaha sesuai klasifikasi KBLI yang dipilih.
Serah Terima Dokumen Lengkap
Seluruh dokumen legal—akta, SK Kemenkumham, NPWP, dan NIB—diserahkan kepada klien dalam bentuk fisik dan digital, lengkap dengan penjelasan penggunaan masing-masing dokumen.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Siapkan dokumen berikut sebelum konsultasi agar proses pengurusan berjalan lebih cepat.
Dokumen Hukum yang Relevan
Dokumen hukum yang relevan untuk layanan yang Anda pilih.
Undang-Undang (UU) Pasal 16–35 KUHD (Staatsblad 1847 No. 23, masih berlaku)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Ketentuan: Mengatur dasar pembentukan, hak, kewajiban, dan tanggung jawab para sekutu dalam Persekutuan Komanditer (CV) di Indonesia.
Peraturan Menteri (Permen) No. 17 Tahun 2018
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Ketentuan: Mewajibkan seluruh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata untuk mendaftar secara elektronik melalui sistem AHU Online Kemenkumham — pendaftaran offline tidak lagi diakui.
Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Ketentuan: Menetapkan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang menyederhanakan dan mengintegrasikan proses perizinan berusaha termasuk pendirian badan usaha seperti CV melalui ekosistem OSS.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah
Ketentuan: Mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA), termasuk penerbitan NIB sebagai identitas tunggal bagi seluruh badan usaha yang terdaftar, termasuk CV.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah
Ketentuan: Mengatur kemudahan pendirian dan pemberdayaan UMKM termasuk dalam bentuk CV, sebagai bagian dari ekosistem pelaku usaha yang dilindungi dan difasilitasi negara.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Pertanyaan yang sering diajukan
Urus Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) Sekarang
Bersama Mitra Jasa Legalitas
Konsultasi gratis, proses transparan, dan garansi kepatuhan hukum. Ribuan klien telah mempercayakan legalitas bisnis mereka kepada kami.