Perizinan Sektoral

Jasa Pendaftaran Merek Dagang ke DJKI

Daftarkan merek dagang Anda ke DJKI bersama konsultan HKI berpengalaman—proses online, cek merek gratis, perlindungan 10 tahun.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang ke DJKI

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis—berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut—yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya dalam kegiatan perdagangan. Pendaftaran merek dagang adalah proses legal mengajukan permohonan perlindungan hukum atas tanda tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Setiap pelaku usaha yang memiliki nama bisnis, logo, atau slogan yang digunakan dalam perdagangan barang maupun jasa sebenarnya sudah memiliki sebuah merek—dan sebaiknya segera mendaftarkannya. Ini berlaku untuk UMKM, startup, toko online, perusahaan skala menengah dan besar, pemilik produk (makanan, fashion, kosmetik), hingga personal brand dan influencer. Indonesia menganut sistem first to file, yang berarti siapa yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran, dialah yang berhak mendapatkan perlindungan hukum atas merek tersebut—bukan siapa yang lebih dulu menggunakannya secara komersial.

Tanpa pendaftaran merek, bisnis Anda menghadapi risiko serius: pihak lain dapat mendaftarkan merek yang sama atau mirip lebih dahulu dan secara hukum berhak melarang Anda menggunakannya, brand yang sudah dibangun bertahun-tahun bisa direbut kompetitor begitu viral, dan Anda kehilangan dasar hukum untuk menuntut ganti rugi jika ada pihak yang meniru atau memalsukan produk Anda. Merek yang tidak terdaftar juga menghambat proses pengurusan izin lain yang mensyaratkan bukti kepemilikan merek, seperti SNI, BPOM, dan perjanjian waralaba.

Mitra Jasa Legalitas menyediakan jasa pendaftaran merek dagang secara online, didampingi konsultan HKI berpengalaman dari awal hingga proses di DJKI selesai. Kami melakukan pengecekan kemiripan merek sebelum pengajuan untuk meminimalkan risiko penolakan, membantu menentukan kelas merek yang tepat sesuai model bisnis Anda, dan memantau status permohonan hingga keputusan final terbit.

Jenis & Klasifikasi Merek yang Dapat Didaftarkan

  • Merek Kata: Merek Kata: nama, kata, frasa, atau kalimat—seperti Google, Toyota, atau Sinar Jaya.

  • Merek Lukisan/Gambar: Merek Lukisan/Gambar: logo atau ilustrasi visual—seperti lambang burung garuda pada logo Garuda Indonesia.

  • Merek Kombinasi Kata dan Lukisan: Merek Kombinasi Kata dan Lukisan: gabungan elemen kata dan visual dalam satu kesatuan identitas merek.

  • Merek Huruf & Angka: Merek Huruf & Angka: huruf tunggal atau rangkaian huruf (seperti IBM), maupun angka atau rangkaian angka (seperti merek wewangian 4711).

  • Merek Susunan Warna, Bentuk 3D, Suara, dan Hologram: Merek Susunan Warna, Bentuk 3D, Suara, dan Hologram: bentuk merek non-konvensional yang juga diakui dan dapat didaftarkan sesuai UU Merek.

Selain jenis merek, klasifikasi kelas juga menjadi aspek krusial dalam pendaftaran. Sistem klasifikasi internasional (Nice Classification) membagi merek menjadi 45 kelas:

Kelas Barang

Kelas Jasa

Kelas 1 – Kelas 34

(34 kelas) — bahan mentah, produk setengah jadi, hingga barang jadi

Kelas 35 – Kelas 45

(11 kelas) — jasa/layanan berupa kegiatan tertentu yang ditawarkan

Manfaat Mendaftarkan Merek Dagang

  • Hak Eksklusif Penggunaan Merek: Hak Eksklusif Penggunaan Merek: Anda menjadi satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek tersebut untuk kelas barang/jasa yang didaftarkan; pihak lain dilarang meniru tanpa izin.

  • Perlindungan Hukum yang Kuat: Perlindungan Hukum yang Kuat: merek terdaftar menjadi alat bukti sah kepemilikan dan dasar untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga jika ada pelanggaran.

  • Aset Tak Berwujud Bernilai Tinggi: Aset Tak Berwujud Bernilai Tinggi: merek dapat dijual, dilisensikan, diwariskan, atau dijadikan dasar perjanjian waralaba (franchise).

  • Mendukung Kepercayaan Konsumen: Mendukung Kepercayaan Konsumen: identitas merek yang resmi terdaftar meningkatkan kredibilitas bisnis di mata pelanggan dan mitra usaha.

  • Syarat untuk Perizinan Lanjutan: Syarat untuk Perizinan Lanjutan: bukti pendaftaran merek sering dibutuhkan sebagai persyaratan dalam pengurusan SNI, izin edar BPOM, dan perjanjian kemitraan waralaba.

  • Perlindungan 10 Tahun & Dapat Diperpanjang: Perlindungan 10 Tahun & Dapat Diperpanjang: merek terdaftar dilindungi selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, dan dapat diperpanjang terus-menerus.

Tantangan yang Sering Dialami Saat Daftar Merek Sendiri

  • Merek tertolak karena kemiripan: Merek tertolak karena kemiripan: mayoritas penolakan terjadi karena merek dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar lebih dulu—baik dari sisi visual, bunyi ucapan, maupun makna.

  • Salah memilih kelas merek: Salah memilih kelas merek: bisnis dengan banyak lini produk/jasa sering keliru hanya mendaftar di satu kelas, sehingga perlindungan tidak mencakup seluruh model bisnis yang dijalankan.

  • Tidak tahu cara menanggapi Surat Usulan Penolakan: Tidak tahu cara menanggapi Surat Usulan Penolakan: jika DJKI mengirimkan usulan penolakan, pemohon hanya memiliki waktu 30 hari untuk menyampaikan tanggapan tertulis—banyak yang melewatkan tenggat ini karena tidak familiar dengan prosedurnya.

  • Dokumen tidak lengkap atau format salah: Dokumen tidak lengkap atau format salah: kesalahan kecil seperti file logo yang tidak sesuai ukuran/resolusi atau data pemohon yang tidak konsisten dapat memperlambat proses pengajuan.

  • Proses panjang tanpa kejelasan status: Proses panjang tanpa kejelasan status: dari pengajuan hingga sertifikat terbit bisa memakan waktu 1,5–2 tahun; tanpa pemantauan aktif, pemohon sering kehilangan jejak progres permohonannya sendiri.

Jangan tunggu sampai brand Anda ditiru kompetitor. Sistem first to file berarti setiap hari yang tertunda adalah risiko. Konsultasikan pendaftaran merek Anda ke Mitra Jasa Legalitas sekarang—cek merek gratis, tanpa komitmen.

Alur Layanan

Proses yang Transparan & Terstruktur

Setiap tahapan berjalan sistematis sehingga Anda tahu persis posisi proses dan estimasi selesai kapan.

01

Konsultasi & Pemilihan Kelas Merek

Konsultan HKI mengidentifikasi model bisnis klien dan merekomendasikan kelas merek (barang/jasa) yang tepat. Jika bisnis menjalankan beberapa lini usaha sekaligus, tim akan menyarankan pendaftaran di lebih dari satu kelas.

02

Pengecekan Kemiripan Merek (Similarity Check)

Tim melakukan penelusuran terhadap merek-merek yang sudah terdaftar atau sedang dalam proses permohonan untuk memastikan tidak ada persamaan keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya di kelas yang sama.

03

Pengumpulan Dokumen & Pengisian Formulir

Klien mengirimkan dokumen persyaratan (KTP/NPWP, tanda tangan, data merek, file logo). Tim memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian format sebelum diproses ke tahap pengajuan.

04

Submit Permohonan ke Sistem DJKI

Tim mengajukan permohonan pendaftaran merek secara resmi melalui sistem online DJKI, mencakup data pemohon, data merek, kelas yang dipilih, dan dokumen pendukung.

05

Penerbitan Tanda Terima Permohonan

Setelah permohonan berhasil disubmit, tanda terima permohonan pendaftaran merek diterbitkan dan dapat digunakan sebagai bukti legalitas sementara—termasuk untuk keperluan pengurusan izin lain seperti BPOM atau waralaba.

06

Pemeriksaan Formalitas & Substantif oleh DJKI

DJKI melakukan pemeriksaan kelengkapan administratif, dilanjutkan dengan masa pengumuman publik (untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan), dan pemeriksaan substantif terhadap kelayakan merek.

07

Keputusan & Penerbitan Sertifikat

Jika tidak ada keberatan dan merek dinyatakan memenuhi syarat, DJKI menerbitkan keputusan pendaftaran. Klien menerima E-Sertifikat Merek sebagai bukti perlindungan hukum resmi selama 10 tahun.

Persyaratan

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Siapkan dokumen berikut sebelum konsultasi agar proses pengurusan berjalan lebih cepat.

Dokumen yang diperlukan jika merek didaftarkan atas nama individu.

Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

Wajibpdf

Scan tanda tangan pemohon di atas kertas putih polos

Wajibpdf

Data merek lengkap: nama merek dan file logo (jika ada)

Wajibpdf

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendaftaran merek dagang adalah proses legal mengajukan permohonan perlindungan hukum atas nama, logo, atau tanda pembeda bisnis Anda kepada DJKI. Tanpa pendaftaran, Anda tidak memiliki hak eksklusif atas merek tersebut—pihak lain bahkan berpotensi mendaftarkan merek yang sama atau mirip lebih dahulu dan secara hukum berhak melarang Anda menggunakannya, mengingat Indonesia menganut sistem first to file.

Siap Memulai?

Urus Jasa Pendaftaran Merek Dagang ke DJKI Sekarang Bersama Mitra Jasa Legalitas

Konsultasi gratis, proses transparan, dan garansi kepatuhan hukum. Ribuan klien telah mempercayakan legalitas bisnis mereka kepada kami.