Perizinan Sektoral

Jasa Pengurusan KITAS / e-KITAS Tenaga Kerja Asing

Layanan pengurusan KITAS (izin tinggal terbatas pekerja asing) end-to-end: RPTKA, DKP-TKA, VITAS, hingga e-KITAS terbit — sesuai PP No. 34 Tahun 2021 dan UU No. 63 Tahun 2024.

Jasa Pengurusan KITAS / e-KITAS Tenaga Kerja Asing

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) — secara resmi disebut ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dalam UU Keimigrasian — adalah dokumen izin tinggal yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara asing (WNA) yang bekerja secara legal di Indonesia. Sejak 2025, KITAS diterbitkan dalam format digital (e-KITAS) dan dikirimkan melalui email kepada pemegang izin setelah proses verifikasi selesai di kantor imigrasi. e-KITAS berfungsi sebagai identitas resmi WNA selama berdomisili dan bekerja di Indonesia.

Pengurusan KITAS pekerja melibatkan dua kementerian secara berurutan: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA), serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk penerbitan VITAS (Visa Izin Tinggal Terbatas) dan konversinya menjadi KITAS. Tanpa menyelesaikan alur di Kemnaker terlebih dahulu, proses keimigrasian tidak dapat dimulai.

Mempekerjakan WNA tanpa RPTKA yang sah dan KITAS yang aktif merupakan pelanggaran serius. Sanksi bagi pemberi kerja mencakup denda administratif hingga Rp 36 juta per TKA berdasarkan PP No. 34 Tahun 2021. Di sisi TKA, bekerja tanpa KITAS yang valid dapat berujung pada tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pelarangan masuk kembali ke Indonesia. Dalam praktiknya, pemerintah juga telah meningkatkan intensitas razia TKA ilegal sejak 2024.

Mitra Jasa Legalitas menangani seluruh alur KITAS pekerja dari satu pintu — mulai dari penyusunan RPTKA bersama perusahaan klien, pembayaran DKP-TKA, koordinasi penerbitan VITAS di perwakilan RI luar negeri, hingga konversi ke e-KITAS di kantor imigrasi setempat. Klien mendapat pembaruan status di setiap tahap tanpa harus memahami sendiri sistem TKA Online Kemnaker maupun prosedur imigrasi yang berlaku.

Tiga Dokumen Utama yang Harus Dipahami: RPTKA, VITAS, dan KITAS


RPTKA

VITAS

KITAS / e-KITAS

Singkatan

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Visa Izin Tinggal Terbatas

Kartu Izin Tinggal Terbatas (Izin Tinggal Terbatas)

Diterbitkan oleh

Kemnaker (online via TKA Online)

Kedutaan / Konjen RI di negara asal TKA

Kantor Imigrasi di Indonesia

Fungsi

Persetujuan penggunaan TKA per jabatan & durasi

Izin masuk Indonesia untuk bekerja (max 90 hari)

Izin tinggal & bekerja resmi (max 2 tahun, dapat diperpanjang)

Urutan

1 — Wajib selesai lebih dulu

2 — Setelah RPTKA terbit dan DKP-TKA dibayar

3 — Setelah TKA tiba di Indonesia dengan VITAS

Jenis KITAS Berdasarkan Jalur Pengajuan

1. KITAS Kerja — Offshore (Pengajuan dari Luar Negeri)

Jalur yang umum digunakan untuk TKA yang belum berada di Indonesia. TKA mengajukan VITAS melalui Kantor Perwakilan RI (Kedutaan/KJRI) di negara asalnya, masuk ke Indonesia dengan VITAS, kemudian mengkonversi VITAS menjadi KITAS di kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal kedatangan.

2. KITAS Kerja — Onshore (Alih Status dari Visa Lain)

Jalur untuk WNA yang sudah berada di Indonesia dengan visa lain (misalnya Visa Kunjungan atau Visa on Arrival) dan ingin beralih status menjadi pemegang KITAS kerja. Proses dilakukan di kantor imigrasi tanpa harus keluar Indonesia, namun memerlukan RPTKA yang sudah terbit terlebih dahulu. Tidak semua jenis visa dapat dikonversi langsung ke KITAS kerja.

3. Perpanjangan KITAS

KITAS yang sudah mendekati masa berakhirnya harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Perpanjangan memerlukan RPTKA yang diperbarui untuk periode berikutnya, pembayaran DKP-TKA, dan pengajuan ke kantor imigrasi. KITAS yang kedaluwarsa tanpa perpanjangan menempatkan TKA dalam status overstay yang dapat berujung pada TAK.

4. Alih Sponsor (Transfer KITAS)

Berlaku saat TKA berpindah dari satu perusahaan pemberi kerja ke perusahaan lain. Proses ini memerlukan: penutupan RPTKA lama oleh perusahaan lama, penerbitan RPTKA baru oleh perusahaan baru, dan pengajuan alih sponsor di kantor imigrasi. TKA tidak diperbolehkan bekerja di perusahaan baru sebelum proses alih sponsor selesai secara administratif.

Kewajiban Perusahaan Pemberi Kerja TKA

Selain mengurus KITAS, perusahaan memiliki kewajiban berkelanjutan selama TKA bekerja:

  • Menunjuk Tenaga Kerja Pendamping lokal. Setiap TKA wajib didampingi tenaga kerja WNI yang ditunjuk secara resmi untuk menerima alih teknologi dan alih keahlian dari TKA (PP No. 34 Tahun 2021 Pasal 7).

  • Membayar DKP-TKA tepat waktu. Sebesar USD 100 per jabatan per orang per bulan sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Keterlambatan pembayaran menjadi dasar pembatalan RPTKA.

  • Mendaftarkan TKA ke BPJS Ketenagakerjaan. Wajib untuk TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan, mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian.

  • Menyediakan asuransi kesehatan. TKA wajib dilindungi oleh polis asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup seluruh masa tinggal di Indonesia.

  • Melaporkan keberadaan TKA ke instansi terkait. Termasuk laporan penggunaan TKA ke Kemnaker dan registrasi sipil ke pemerintah daerah setelah KITAS terbit.

  • TKA dilarang menduduki jabatan personalia. Jabatan yang mengurusi hubungan industrial dan pengembangan SDM lokal secara tegas dilarang diduduki TKA (Kepmenakertrans No. 40 Tahun 2012).

Manfaat Menggunakan Jasa Pengurusan KITAS Profesional

  • Koordinasi lintas kementerian dalam satu alur kerja. RPTKA di Kemnaker dan KITAS di Imigrasi melibatkan dua sistem digital berbeda (TKA Online dan Aplikasi Imigrasi) yang tidak otomatis terhubung. Koordinasi yang salah urutan menyebabkan penundaan signifikan.

  • Menghindari risiko TKA overstay. KITAS yang terlambat diurus atau tidak diperpanjang tepat waktu menempatkan TKA dalam status overstay — denda overstay dikenakan per hari dan dapat berujung deportasi.

  • Kepatuhan terhadap kewajiban DKP-TKA yang akurat. Perhitungan DKP-TKA berdasarkan durasi, jumlah jabatan, dan tanggal mulai kerja harus akurat. Kekurangan pembayaran dapat membatalkan status RPTKA secara administratif.

  • Pendampingan saat proses biometrik di Imigrasi. Pengambilan foto dan sidik jari di kantor imigrasi memerlukan koordinasi jadwal. Tim kami memastikan TKA dan dokumen pendukung sudah siap pada hari yang tepat untuk menghindari antrian ulang.

  • Pemantauan jadwal perpanjangan secara proaktif. KITAS yang mendekati kedaluwarsa harus diperpanjang setidaknya 30 hari sebelum berakhir. Kami memantau kalender perpanjangan seluruh TKA klien dan mengingatkan sebelum deadline.

Tantangan Nyata yang Sering Terjadi saat Mengurus KITAS Sendiri

  • RPTKA ditolak karena jabatan yang diduduki tidak sesuai dengan kualifikasi TKA. Sistem TKA Online Kemnaker memverifikasi kesesuaian antara jabatan dalam RPTKA dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman TKA yang dilampirkan. Ketidaksesuaian menyebabkan penolakan Notifikasi.

  • Salah menentukan klasifikasi KITAS (offshore vs onshore). Pengajuan onshore untuk TKA yang tidak memenuhi syarat alih status akan ditolak imigrasi, sementara TKA yang tidak kunjung keluar Indonesia untuk jalur offshore terjebak dalam status tidak sah.

  • Keterlambatan VITAS karena koordinasi dengan KBRI/KJRI kurang optimal. Pengajuan VITAS di perwakilan RI luar negeri memerlukan transmisi data yang lengkap dari pihak sponsor di Indonesia. Data yang tidak lengkap atau format yang salah menyebabkan VITAS terlambat terbit.

  • Lupa kewajiban registrasi sipil setelah KITAS terbit. TKA yang sudah memegang KITAS tetap wajib mendaftarkan diri ke pemerintah daerah setempat. Kelalaian ini tidak langsung terlihat namun dapat menjadi masalah hukum di kemudian hari.

  • Perpanjangan KITAS tidak diinisiasi tepat waktu. Banyak perusahaan baru menyadari KITAS akan kedaluwarsa ketika sudah dalam hitungan hari. RPTKA perpanjangan memerlukan waktu tersendiri — mengurus keduanya bersamaan dalam waktu mepet sangat berisiko.

Tim Mitra Jasa Legalitas telah menangani pengurusan KITAS dari berbagai sektor: manufaktur, konstruksi, teknologi, migas, dan keuangan. Kami memahami nuansa persyaratan per jabatan dan per sektor, serta memiliki jaringan komunikasi yang efektif dengan instansi Kemnaker maupun Imigrasi. Konsultasikan kebutuhan TKA perusahaan Anda sekarang.

Harga & Paket

Pilih Paket yang Sesuai Kebutuhan

Semua paket sudah termasuk biaya notaris, PNBP, dan pendampingan penuh tanpa biaya tersembunyi.

RPTKA – PENGURUSAN RENCANA PENGGUNAAN TKA

Rp 0

5-10 hari

Estimasi 5–10 hari kerja setelah dokumen lengkap. Biaya resmi DKP-TKA (PNBP) dibayarkan langsung oleh klien ke rekening PNBP yang ditunjuk.

  • Konsultasi jabatan, kualifikasi, dan durasi TKA yang akan diajukan
  • Pengecekan kesesuaian jabatan dengan Kepmenakertrans No. 40/2012 (jabatan yang dilarang)
  • Persiapan dan penyusunan dokumen RPTKA
  • Submit permohonan RPTKA melalui sistem TKA Online Kemnaker
  • Pemantauan dan respons klarifikasi Kemnaker hingga Notifikasi terbit
  • Panduan pembayaran DKP-TKA (USD 100/jabatan/orang/bulan)
Pesan Sekarang

KITAS BARU – JALUR OFFSHORE (TKA DARI LUAR NEGERI)

Rp 0

6–10 minggu (RPTKA + VITAS + e-KITAS)

Estimasi total 6–10 minggu (RPTKA + VITAS + e-KITAS). Biaya resmi PNBP keimigrasian (VITAS dan ITAS) diinformasikan transparan di awal.

  • Seluruh layanan Paket RPTKA
  • Koordinasi penerbitan VITAS di KBRI/KJRI negara asal TKA
  • Persiapan dokumen untuk konversi VITAS → e-KITAS di kantor imigrasi
  • Penjadwalan dan pendampingan proses biometrik (foto & sidik jari) TKA di Imigrasi
  • Pemantauan penerbitan e-KITAS hingga dokumen digital diterima TKA
  • Panduan registrasi sipil ke pemerintah daerah setelah e-KITAS terbit
Pesan Sekarang

KITAS BARU – JALUR ONSHORE (ALIH STATUS DARI VISA LAIN)

Rp 0

4–7 minggu (RPTKA + proses onshore di Imigrasi)

Estimasi 4–7 minggu (RPTKA + proses onshore di Imigrasi). Tidak semua jenis visa dapat dialihstatuskan — tim kami lakukan pengecekan terlebih dahulu.

  • Pengecekan kelayakan alih status dari visa yang sedang dimiliki TKA
  • Seluruh layanan Paket RPTKA
  • Persiapan dokumen alih status di kantor imigrasi
  • Koordinasi jadwal dan pendampingan proses biometrik di Imigrasi
  • Pemantauan penerbitan e-KITAS
  • Panduan registrasi sipil pasca e-KITAS terbit
Pesan Sekarang

PERPANJANGAN KITAS & ALIH SPONSOR

Rp 0

30–45 hari sebelum KITAS kedaluwarsa

Perpanjangan: mulai proses minimal 30–45 hari sebelum KITAS kedaluwarsa. Alih sponsor: TKA tidak boleh bekerja di perusahaan baru sebelum proses alih sponsor tuntas secara administratif.

  • Perpanjangan: pengurusan RPTKA baru untuk periode perpanjangan, pembayaran DKP-TKA lanjutan, dan perpanjangan KITAS di Imigrasi
  • Alih Sponsor: koordinasi penutupan RPTKA di perusahaan lama, pengurusan RPTKA baru di perusahaan baru, dan alih sponsor KITAS di Imigrasi
  • Pemantauan status e-KITAS terbaru setelah perpanjangan/alih sponsor selesai
  • Notifikasi kalender jatuh tempo untuk mencegah overstay
Pesan Sekarang

Butuh paket khusus? Hubungi kami untuk penawaran kustom

Persyaratan

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Siapkan dokumen berikut sebelum konsultasi agar proses pengurusan berjalan lebih cepat.

Dokumen yang disiapkan oleh perusahaan sebagai sponsor TKA sebelum proses dimulai.

Akta Pendirian dan seluruh akta perubahan badan usaha (PT/PT PMA/BUMN/dll)

Wajibpdf

Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih aktif dari sistem OSS

Wajibpdf

NPWP Perusahaan yang aktif

Wajibpdf

SK Pengesahan dari Kemenkumham (untuk PT) atau dokumen pendirian badan hukum lainnya

Wajibpdf

Izin Usaha atau Sertifikat Standar sesuai bidang usaha yang berlaku

Wajibpdf

Struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan jabatan yang akan diisi TKA

Wajibpdf

Surat permohonan penggunaan TKA yang ditandatangani direksi/pimpinan perusahaan

Wajibpdf

Bukti penunjukan Tenaga Kerja Pendamping WNI untuk TKA yang akan dipekerjakan

Wajibpdf

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan yang sering diajukan

RPTKA adalah persetujuan dari Kemnaker atas rencana penggunaan TKA — ini diurus pertama dan paling awal. VITAS adalah visa masuk ke Indonesia yang diterbitkan oleh Imigrasi/Kedutaan RI setelah RPTKA terbit. KITAS (e-KITAS) adalah izin tinggal dan kerja resmi yang diterbitkan setelah TKA masuk Indonesia dengan VITAS. Urutan tidak bisa dibalik: RPTKA → DKP-TKA → VITAS → e-KITAS.

Siap Memulai?

Urus Jasa Pengurusan KITAS / e-KITAS Tenaga Kerja Asing Sekarang Bersama Mitra Jasa Legalitas

Konsultasi gratis, proses transparan, dan garansi kepatuhan hukum. Ribuan klien telah mempercayakan legalitas bisnis mereka kepada kami.