Perizinan Sektoral

Jasa Pengurusan KITAS Investor & Golden Visa Indonesia

Pengurusan KITAS Investor (e-KITAS E28A), Golden Visa 5–10 tahun, dan KITAP bagi WNA pemegang saham PT PMA — tanpa RPTKA, tanpa DKP-TKA, sesuai Permenkumham No. 22 Tahun 2023 jo. No. 11 Tahun 2024.

Jasa Pengurusan KITAS Investor & Golden Visa Indonesia

KITAS Investor — secara resmi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk kegiatan penanaman modal asing — adalah izin tinggal yang diberikan kepada WNA yang memiliki kepemilikan saham secara nyata dalam Perusahaan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) di Indonesia. Berbeda dengan KITAS Pekerja yang memerlukan RPTKA dari Kemnaker dan pembayaran DKP-TKA, KITAS Investor diproses sepenuhnya melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tanpa melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan. Ini menjadikan proses pengurusannya lebih simpel dan lebih cepat secara struktural.

Dasar hukum utama KITAS Investor adalah Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal sebagaimana diubah dengan Permenkumham No. 11 Tahun 2024. Sejak berlakunya Permenkumham 22/2023, ambang batas kepemilikan saham minimum untuk memenuhi syarat KITAS Investor naik signifikan dari Rp 1 miliar menjadi Rp 10 miliar per orang. Perubahan ini disertai dengan perketat pemeriksaan oleh otoritas imigrasi dan pajak terhadap PT PMA — terutama perusahaan dengan laporan pajak nol dan tanpa aktivitas operasional nyata.

KITAS Investor juga menjadi pintu masuk menuju dua opsi izin tinggal jangka panjang: Golden Visa (5–10 tahun) bagi investor dengan nilai investasi yang memenuhi threshold tertentu, dan KITAP (Izin Tinggal Tetap) setelah investor secara terus-menerus memegang KITAS selama 3 tahun berturut-turut. Memahami ketiga jalur ini secara menyeluruh sebelum memulai proses akan menghemat waktu dan biaya yang signifikan.

Mitra Jasa Legalitas menangani pengurusan KITAS Investor, Golden Visa, dan KITAP secara end-to-end — termasuk koordinasi kelengkapan dokumen PT PMA, pengajuan permohonan VITAS investor ke Ditjen Imigrasi, hingga e-KITAS terbit dan tersinkronisasi. Klien mendapat pendampingan nyata di setiap tahap tanpa perlu memahami sendiri alur sistem imigrasi.

Perbedaan KITAS Investor dan KITAS Pekerja — Secara Singkat

Aspek

KITAS Investor

KITAS Pekerja

Regulasi Utama

Permenkumham No. 22/2023 jo. 11/2024

PP No. 34 Tahun 2021 + UU Keimigrasian

Instansi

Ditjen Imigrasi (Kemenkumham) saja

Kemnaker (RPTKA) + Imigrasi (KITAS)

RPTKA

Tidak diperlukan

Wajib, diterbitkan Kemnaker

DKP-TKA

Tidak ada

USD 100/jabatan/orang/bulan

Syarat Utama

Saham min Rp 10 miliar di PT PMA

Jabatan dalam RPTKA yang disetujui

Tenaga Pendamping

Tidak diwajibkan

Wajib ditunjuk pendamping WNI

Masa Berlaku

Maks 2 tahun (standar); 5–10 tahun (Golden Visa)

Maks 2 tahun

Indeks KITAS

E28A

Berbeda per jabatan dan sektor

Path ke KITAP

Ya, setelah 3 tahun KITAS berturut-turut

Tidak otomatis, kondisi berbeda

Tiga Jalur Izin Tinggal bagi Investor Asing di Indonesia

Pilih jalur yang sesuai dengan nilai investasi dan rencana durasi tinggal Anda:

Jalur 1 — KITAS Investor Standar (ITAS E28A, Maks 2 Tahun)

Jalur yang paling umum untuk investor yang menjabat sebagai Direktur, Komisaris, atau Pemegang Saham aktif di PT PMA dengan kepemilikan saham minimal Rp 10 miliar per orang. KITAS berlaku maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang selama status perusahaan dan kepemilikan saham tetap memenuhi syarat. Diterbitkan dengan indeks E28A, menggantikan format lama C313/C314.

Jalur 2 — Golden Visa Indonesia (5 atau 10 Tahun)

Program investasi jangka panjang yang diluncurkan Presiden RI pada 25 Juli 2024. Berdasarkan Permenkumham No. 22 Tahun 2023 jo. No. 11 Tahun 2024, Golden Visa diberikan untuk kegiatan penanaman modal dengan threshold investasi yang lebih tinggi, namun memberikan keuntungan berupa masa tinggal lebih lama (5–10 tahun), jalur prioritas layanan keimigrasian, dan penghapusan kewajiban mengurus ITAS berkala. Tersedia untuk investor perorangan maupun korporasi (direksi/komisaris).

Profil Pemohon

Durasi

Nilai Investasi Minimum

Bentuk Investasi

Investor Perorangan — mendirikan PT PMA baru di Indonesia

5 tahun

USD 2.500.000 (± Rp 40 miliar)

Kepemilikan saham di PT PMA yang didirikan

Investor Perorangan — mendirikan PT PMA baru di Indonesia

10 tahun

USD 5.000.000 (± Rp 81 miliar)

Kepemilikan saham di PT PMA yang didirikan

Direksi/Komisaris korporasi asing yang mendirikan cabang/anak perusahaan

5 tahun

USD 25.000.000 (± Rp 406 miliar)

Investasi korporasi induk di luar negeri ke PT PMA

Direksi/Komisaris korporasi asing yang mendirikan cabang/anak perusahaan

10 tahun

USD 50.000.000 (± Rp 813 miliar)

Investasi korporasi induk di luar negeri ke PT PMA

Investor Perorangan — tidak mendirikan perusahaan (portofolio)

5 tahun

USD 350.000 (± Rp 5,6 miliar)

Obligasi pemerintah RI, saham publik, atau deposito

Investor Perorangan — tidak mendirikan perusahaan (portofolio)

10 tahun

USD 700.000 (± Rp 11,3 miliar)

Obligasi pemerintah RI, saham publik, atau deposito

Sumber: Direktorat Jenderal Imigrasi RI dan Permenkumham No. 22 Tahun 2023 jo. No. 11 Tahun 2024. Angka ekuivalen Rupiah bersifat indikatif dan dapat berubah mengikuti kurs yang berlaku.

Jalur 3 — KITAP (Izin Tinggal Tetap)

KITAP adalah izin tinggal permanen yang dapat diperoleh WNA setelah secara terus-menerus memegang KITAS selama 3 tahun berturut-turut. KITAP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Berbeda dengan KITAS yang memerlukan perpanjangan tiap 1–2 tahun, KITAP memberikan stabilitas tinggal yang lebih panjang dan kemudahan akses layanan publik setara penduduk tetap.

Manfaat KITAS Investor bagi WNA Pemegang Saham PT PMA

  • Tidak memerlukan RPTKA dan bebas DKP-TKA. Penghematan birokrasi dan biaya yang signifikan dibanding KITAS Pekerja. Tidak ada kewajiban koordinasi dengan Kemnaker dan tidak ada pembayaran kompensasi bulanan USD 100 per jabatan.

  • Izin Masuk Kembali (Multiple Re-entry) otomatis. KITAS Investor diterbitkan bersamaan dengan Izin Masuk Kembali (IMK) untuk beberapa kali perjalanan sesuai masa berlaku KITAS — investor dapat keluar-masuk Indonesia tanpa mengurus izin perjalanan terpisah.

  • Akses penuh ke layanan perbankan dan administrasi. e-KITAS Investor berfungsi sebagai identitas resmi WNA di Indonesia: pembukaan rekening bisnis, pembuatan SIM, pendaftaran BPJS, dan layanan administrasi lainnya.

  • Landasan legal untuk menjalankan peran direktur/komisaris PT PMA. Tanpa KITAS yang sah, kehadiran fisik WNA dalam kapasitas direktur atau komisaris di Indonesia secara berkala dapat memicu masalah keimigrasian.

  • Jalur menuju KITAP dan stabilitas tinggal jangka panjang. Setelah 3 tahun memegang KITAS secara berturut-turut, investor dapat mengajukan KITAP yang memberikan izin tinggal permanen 5 tahun tanpa perlu perpanjangan tahunan.

  • Golden Visa memberikan layanan prioritas dan durasi tinggal jauh lebih panjang. Pemegang Golden Visa mendapat akses jalur prioritas di kantor imigrasi dan bandara internasional, serta tidak perlu mengurus ITAS secara berkala selama masa berlaku Golden Visa.

Perubahan Regulasi yang Wajib Dipahami Investor Asing (2023–2025)

Sejak Permenkumham 22/2023 berlaku, terdapat perubahan signifikan yang mempengaruhi eligibilitas dan perpanjangan KITAS Investor:

  • Kenaikan ambang batas saham dari Rp 1 miliar ke Rp 10 miliar. Permenkumham 22/2023 menaikkan batas minimum kepemilikan saham untuk memenuhi syarat KITAS Investor menjadi Rp 10 miliar per orang — naik 10× dari ketentuan sebelumnya (Rp 1 miliar). Investor dengan PT PMA yang modal disetor di bawah Rp 10 miliar per pemegang saham perlu melakukan penyesuaian sebelum mengajukan perpanjangan.

  • Perketat pemeriksaan PT PMA oleh Imigrasi dan Pajak sejak 2024. Otoritas imigrasi dan DJP kini secara aktif memeriksa aktivitas bisnis PT PMA saat perpanjangan KITAS. PT PMA dengan laporan pajak nol atau tanpa aktivitas operasional nyata secara otomatis masuk daftar pemeriksaan. Perpanjangan KITAS tanpa bukti kepatuhan perusahaan berpotensi ditolak.

  • Perubahan indeks KITAS dari C313/C314 ke E28A. KITAS Investor kini diterbitkan dengan indeks E28A. KITAS lama dengan indeks C313/C314 yang masih berlaku tetap sah hingga masa berakhirnya, namun perpanjangan akan menggunakan format E28A baru.

  • Bridging Visa untuk alih status tanpa keluar Indonesia. Permenkumham No. 11 Tahun 2024 mengatur mekanisme Bridging Visa yang memungkinkan WNA pemegang VOA, KITAS, atau KITAP untuk mengajukan perubahan jenis izin tinggal tanpa harus keluar dan masuk kembali ke Indonesia.

Tantangan Nyata saat Mengurus KITAS Investor Secara Mandiri

  • Tidak memahami perbedaan jalur E28A, Golden Visa, dan KITAP. Banyak investor mencari KITAS Investor secara umum tanpa menyadari ada tiga jalur berbeda. Memilih jalur yang tidak sesuai dengan nilai investasi dan rencana tinggal berarti memulai proses dari awal.

  • Dokumen PT PMA tidak memenuhi ambang batas baru sejak 2023. Modal disetor atau kepemilikan saham per orang di bawah Rp 10 miliar menjadi penyebab penolakan yang paling sering. Ini memerlukan langkah korporat tambahan (perubahan akta, modal disetor ulang) sebelum proses KITAS dapat dimulai.

  • Perpanjangan KITAS terganggu karena ketidakpatuhan pajak PT PMA. Sejak 2024, pemeriksaan silang antara Imigrasi dan DJP semakin intensif. KITAS yang bisa diperpanjang di periode sebelumnya kini bisa ditolak jika SPT perusahaan tidak mencerminkan kegiatan bisnis yang aktif.

  • Kesalahan saat pengajuan VITAS investor di perwakilan RI. Format dan kelengkapan dokumen untuk pengajuan VITAS di KBRI/KJRI berbeda-beda per lokasi. Dokumen yang tidak sesuai format menyebabkan VITAS terlambat atau ditolak.

  • Tidak mengetahui kewajiban registrasi sipil pasca e-KITAS terbit. Seperti semua pemegang KITAS, investor wajib mendaftarkan diri ke pemerintah daerah setempat setelah e-KITAS terbit — kewajiban ini sering terlewat dan dapat menimbulkan masalah administratif.

Tim Mitra Jasa Legalitas memahami kompleksitas regulasi KITAS Investor, termasuk implikasi perubahan Permenkumham 22/2023 terhadap PT PMA yang sudah berdiri. Kami melakukan audit kesesuaian dokumen perusahaan sebelum proses dimulai untuk mencegah penolakan.

Harga & Paket

Pilih Paket yang Sesuai Kebutuhan

Semua paket sudah termasuk biaya notaris, PNBP, dan pendampingan penuh tanpa biaya tersembunyi.

KITAS INVESTOR STANDAR (ITAS E28A, 2 TAHUN)

Rp 0

4–7 minggu (audit dokumen + VITAS + e-KITAS)

Estimasi total 4–7 minggu (audit dokumen + VITAS + e-KITAS). Biaya resmi PNBP keimigrasian (VITAS dan ITAS) diinformasikan transparan di awal.

  • Audit kesesuaian dokumen PT PMA terhadap syarat Permenkumham 22/2023 (modal/saham min Rp 10 miliar)
  • Persiapan dan penyusunan seluruh dokumen permohonan VITAS Investor ke Ditjen Imigrasi
  • Persiapan dan penyusunan seluruh dokumen permohonan VITAS Investor ke Ditjen Imigrasi
  • Penjadwalan dan pendampingan konversi VITAS → e-KITAS E28A di kantor imigrasi (termasuk biometrik)
  • Verifikasi penerbitan e-KITAS dan panduan registrasi sipil ke pemerintah daerah
  • Informasi kalender perpanjangan agar tidak overstay
Pesan Sekarang

PERPANJANGAN KITAS INVESTOR

Rp 0

30–45 hari

Mulai proses minimal 30–45 hari sebelum KITAS kedaluwarsa. Penting: sejak 2024 pemeriksaan silang Imigrasi-DJP aktif — kepatuhan pajak PT PMA wajib diperiksa sebelum mengajukan perpanjangan.

  • Audit kesesuaian PT PMA terhadap persyaratan terbaru (kepatuhan pajak, modal disetor, aktivitas bisnis)
  • Pembaruan dokumen perusahaan jika diperlukan (koordinasi notaris untuk perubahan modal jika belum memenuhi Rp 10 miliar)
  • Penyusunan dan pengajuan dokumen perpanjangan KITAS ke kantor imigrasi
  • Pendampingan proses perpanjangan termasuk pembaruan biometrik jika diminta
  • Notifikasi kalender jatuh tempo untuk perpanjangan berikutnya
Pesan Sekarang

GOLDEN VISA INDONESIA (5 ATAU 10 TAHUN)

Rp 0

6–10 minggu

Golden Visa diberikan untuk 5 atau 10 tahun. Proses estimasi 6–10 minggu tergantung kelengkapan dokumen investasi. Konsultasi awal wajib dilakukan untuk menentukan jalur yang paling efisien bagi profil investasi Anda.

  • Konsultasi penentuan jalur Golden Visa yang sesuai: investor perorangan, investor korporasi, atau portofolio
  • Verifikasi pemenuhan threshold investasi sesuai Permenkumham 22/2023 jo. 11/2024
  • Persiapan dokumen investasi dan bukti komitmen penanaman modal
  • Koordinasi pengajuan permohonan Golden Visa ke Ditjen Imigrasi
  • Pendampingan proses di kantor imigrasi (Golden Visa memiliki jalur layanan prioritas)
  • Pemantauan penerbitan Golden Visa dan panduan manfaat eksklusif pemegang Golden Visa
Pesan Sekarang

KITAP (IZIN TINGGAL TETAP)

Rp 0

4–7 minggu

KITAP dapat diajukan setelah 3 tahun berturut-turut memegang KITAS yang sah. KITAP berlaku 5 tahun dan memberikan stabilitas tinggal jangka panjang tanpa kewajiban perpanjangan tahunan.

  • Verifikasi rekam jejak KITAS: konfirmasi 3 tahun berturut-turut memegang KITAS yang sah
  • Audit dan penyusunan dokumen permohonan KITAP di kantor imigrasi
  • Koordinasi proses pengajuan KITAP termasuk pengambilan biometrik
  • Pemantauan penerbitan KITAP (berlaku 5 tahun, dapat diperpanjang)
  • Informasi hak dan kewajiban pemegang KITAP serta prosedur perpanjangan berikutnya
Pesan Sekarang

Butuh paket khusus? Hubungi kami untuk penawaran kustom

Persyaratan

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Siapkan dokumen berikut sebelum konsultasi agar proses pengurusan berjalan lebih cepat.

Dokumen perusahaan yang membuktikan keberadaan dan kelayakan PT PMA sebagai dasar pengajuan KITAS Investor.

Akta Pendirian PT PMA dan seluruh akta perubahan yang mencantumkan WNA sebagai pemegang saham/direktur/komisaris

Wajibpdf

SK Pengesahan Pendirian PT oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Wajibpdf

Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif dari sistem OSS RBA

Wajibpdf

NPWP Perusahaan yang aktif

Wajibpdf

Izin Usaha / Sertifikat Standar sesuai bidang usaha PT PMA yang berlaku

Wajibpdf

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang sudah disampaikan ke BKPM/OSS sesuai kewajiban periodik

Wajibpdf

SPT Pajak Badan (bukti kepatuhan perpajakan PT PMA — semakin penting sejak 2024)

Wajibpdf

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan yang sering diajukan

KITAS Investor diperuntukkan bagi WNA yang memiliki saham secara nyata di PT PMA Indonesia (minimal Rp 10 miliar per orang), tanpa perlu RPTKA dari Kemnaker dan tanpa membayar DKP-TKA. KITAS Pekerja diperuntukkan bagi WNA yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja oleh perusahaan di Indonesia dan memerlukan RPTKA. Jika Anda adalah pemilik/pemegang saham, pilih KITAS Investor; jika Anda karyawan atau manajer yang direkrut, pilih KITAS Pekerja.

Siap Memulai?

Urus Jasa Pengurusan KITAS Investor & Golden Visa Indonesia Sekarang Bersama Mitra Jasa Legalitas

Konsultasi gratis, proses transparan, dan garansi kepatuhan hukum. Ribuan klien telah mempercayakan legalitas bisnis mereka kepada kami.