Jasa Sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
Pengurusan sertifikat TKDN Barang dan Jasa Industri sesuai Permenperin No. 35 Tahun 2025 — self assessment, verifikasi LVI, hingga sertifikat digital di SIINas.

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase besarnya komponen dalam negeri yang terkandung dalam suatu barang, jasa, atau gabungan keduanya. TKDN menjadi instrumen utama pemerintah dalam mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) melalui kebijakan P3DN.
Bagi pelaku usaha yang ingin memenangkan pengadaan pemerintah dan tender BUMN, sertifikat TKDN bukan sekadar formalitas — ini adalah tiket masuk wajib. Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025, Produk Dalam Negeri wajib memenuhi TKDN minimal 25% agar dapat masuk sistem layering pengadaan dan mendapatkan preferensi harga. Produk tanpa sertifikat TKDN yang valid ditempatkan di prioritas paling rendah atau bahkan tidak lolos evaluasi administrasi tender.
Sejak berlakunya Permenperin No. 35 Tahun 2025, seluruh proses sertifikasi TKDN dilakukan secara elektronik melalui SIINas, dengan sertifikat digital berlaku 5 tahun. Mitra Jasa Legalitas mendampingi seluruh proses: dari analisis struktur biaya, penyusunan self assessment yang akurat, koordinasi LVI, hingga sertifikat terbit di SIINas.
Jenis TKDN yang Dapat Disertifikasi
1. TKDN Barang
Mengukur proporsi komponen dalam negeri dalam proses produksi suatu barang industri. Komponen yang dihitung meliputi biaya material langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik — masing-masing diidentifikasi asal komponen dalam negeri vs luar negerinya.
Formula: TKDN Barang (%) = (Biaya Komponen Dalam Negeri ÷ Total Biaya Produksi) × 100%
2. TKDN Jasa Industri
Mengukur proporsi komponen jasa dalam negeri terhadap total biaya jasa industri keseluruhan. Komponen yang dihitung meliputi biaya tenaga kerja (WNI vs WNA), alat kerja, fasilitas, dan jasa umum — dihitung berdasarkan nilai jasa hingga sampai di lokasi pengerjaan.
Formula: TKDN Jasa (%) = (Biaya Jasa Dalam Negeri ÷ Total Biaya Jasa Industri) × 100%
3. TKDN Gabungan Barang dan Jasa
Untuk produk yang melibatkan komponen barang sekaligus jasa industri dalam satu paket penawaran. Nilai TKDN dihitung secara proporsional berdasarkan bobot biaya barang dan jasa terhadap total kontrak.
Sistem Layering PDN dan Preferensi Harga (Perpres 46/2025)
Perpres 46/2025 mengatur sistem layering penggunaan PDN dalam pengadaan pemerintah. Posisi produk ditentukan oleh gabungan nilai TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan):
Layer | Kriteria | Status dalam Pengadaan |
1 | TKDN + BMP > 40% DAN TKDN > 25% | Prioritas Utama — wajib didahulukan |
2 | TKDN + BMP < 40% DAN TKDN > 25% | Diprioritaskan — di atas produk tanpa sertifikasi |
3 | TKDN < 25% | Boleh ikut pengadaan, tanpa preferensi harga |
4 | Produk tercantum di SIINas (self declare, tanpa verifikasi LVI) | Terakhir dipertimbangkan dalam evaluasi pengadaan |
Preferensi harga (Perpres 46/2025): Produk dengan TKDN >= 25% mendapat koefisien preferensi harga hingga 25% dalam evaluasi pengadaan, menjadikannya lebih kompetitif meski harga nominal lebih tinggi dari produk impor.
BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) — Komplemen Strategis TKDN
BMP adalah nilai yang mengukur manfaat keberadaan suatu perusahaan bagi perekonomian dan industri dalam negeri. Komponen BMP meliputi: tingkat investasi, penggunaan tenaga kerja Indonesia, pemberdayaan mitra dalam negeri, serta komitmen terhadap riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia.
TKDN + BMP > 40% menempatkan produk Anda di Layer 1 — posisi prioritas tertinggi dalam seluruh pengadaan pemerintah dan BUMN (Perpres 46/2025). Mengurus BMP bersamaan dengan TKDN adalah strategi terbaik memaksimalkan peluang pengadaan.
Manfaat Menggunakan Layanan Mitra Jasa Legalitas
✓ Self assessment nilai TKDN disusun akurat sesuai formula Permenperin 35/2025 — meminimalkan risiko koreksi LVI
✓ Pendampingan penuh koordinasi dengan Lembaga Verifikasi Independen (LVI) resmi Kemenperin
✓ Dokumen pendukung (BoM, struktur biaya jasa, data supplier) disiapkan rapi dan terverifikasi sebelum diajukan
✓ Proses via SIINas dipantau real-time — tidak ada tenggat yang terlewat
✓ Strategi optimasi nilai TKDN yang sah agar produk mencapai threshold 25% atau masuk Layer 1 (TKDN+BMP > 40%)
✓ Pendampingan perpanjangan dan surveilans sertifikat sebelum masa berlaku habis
Risiko Jika Tidak Memiliki Sertifikat TKDN
▸ Tidak memenuhi syarat ikut tender pemerintah dan pengadaan BUMN yang mewajibkan PDN ber-TKDN
▸ Tidak mendapat preferensi harga — kalah kompetitif meskipun harga penawaran setara produk impor
▸ Tidak bisa masuk E-Katalog versi terbaru yang mensyaratkan sertifikat TKDN terverifikasi LVI
▸ Nilai TKDN yang diklaim tidak akurat dapat berujung sanksi administratif dan masuk daftar hitam pengadaan
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi TKDN perusahaan Anda sekarang. Kami membantu dari analisis produk, self assessment, hingga sertifikat digital terbit di SIINas.
Pilih Paket yang Sesuai Kebutuhan
Semua paket sudah termasuk biaya notaris, PNBP, dan pendampingan penuh tanpa biaya tersembunyi.
Sertifikasi TKDN Barang
Rp 0
Untuk Perusahaan Manufaktur & Produk Industri
- Konsultasi awal dan analisis struktur biaya produk
- Pemetaan komponen dalam negeri vs luar negeri (material, tenaga kerja, overhead)
- Penyusunan Bill of Material (BoM) dan self assessment nilai TKDN
- Pendaftaran di SIINas dan koordinasi penunjukan LVI
- Pendampingan verifikasi lapangan oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI)
- Pengajuan hasil verifikasi ke Pusat P3DN Kemenperin melalui SIINas
- Sertifikat TKDN Barang digital di SIINas (berlaku 5 tahun)
Sertifikasi TKDN Jasa Industri
Rp 0
Untuk Perusahaan Jasa, Kontraktor & Konsultan
- Konsultasi awal dan analisis struktur biaya jasa industri
- Penyusunan komponen jasa (tenaga kerja WNI/WNA, alat, fasilitas, jasa umum)
- Self assessment nilai TKDN Jasa Industri sesuai formula Permenperin 35/2025
- Pendaftaran di SIINas dan koordinasi pemilihan LVI
- Pendampingan verifikasi lapangan dan dokumen oleh LVI
- Sertifikat TKDN Jasa Industri digital di SIINas (berlaku 5 tahun)
TKDN Gabungan + BMP
Rp 0
Sertifikasi Lengkap untuk Masuk Layer 1 Pengadaan (TKDN+BMP > 40%)
- Konsultasi strategis untuk memaksimalkan nilai TKDN + BMP
- Self assessment TKDN Barang dan/atau Jasa Industri secara terpadu
- Penghitungan nilai BMP (investasi, tenaga kerja, mitra dalam negeri, R&D)
- Penyusunan dokumen BoM, struktur biaya jasa, dan data BMP secara lengkap
- Koordinasi LVI untuk verifikasi TKDN dan penghitungan BMP
- Pendampingan verifikasi lapangan terpadu (TKDN dan BMP)
- Pengajuan ke Pusat P3DN Kemenperin dan monitoring SIINas
- Sertifikat TKDN + Sertifikat BMP digital (berlaku 5 tahun, 1x surveilans)
Butuh paket khusus? Hubungi kami untuk penawaran kustom
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Siapkan dokumen berikut sebelum konsultasi agar proses pengurusan berjalan lebih cepat.
Dokumen Hukum yang Relevan
Dokumen hukum yang relevan untuk layanan yang Anda pilih.
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Landasan utama kebijakan industri nasional yang mengamanatkan program P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) dan menjadi dasar hukum pengaturan TKDN secara keseluruhan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025)
Kerangka utama pengadaan pemerintah. Mengatur kewajiban penggunaan PDN ber-TKDN, sistem preferensi harga, layering PDN, alokasi 40% anggaran untuk UMKM/Koperasi, serta Indeks Kepatuhan PDN sebagai parameter evaluasi instansi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018
Penguatan terbaru kebijakan TKDN dalam pengadaan. Menetapkan wajib TKDN minimal 25% untuk masuk layering PDN, preferensi harga hingga 25% bagi penyedia TKDN ≥ 25%, dan sanksi administratif bagi penyedia yang melanggar ketentuan TKDN.
Peraturan Menteri (Permen) Nomor 35 Tahun 2025
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Regulasi teknis paling mutakhir. Mengatur tata cara penghitungan TKDN Barang, Jasa Industri, dan Gabungan; prosedur sertifikasi digital via SIINas; kewajiban self assessment; peran LVI; masa berlaku sertifikat; surveilans; serta sanksi. Menggantikan Permenperin 16/2011 dan 46/2022.
Peraturan Menteri (Permen) Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil
Regulasi sebelumnya yang mengatur fasilitasi TKDN bagi industri kecil; telah digantikan oleh Permenperin 35/2025 yang menyatukan seluruh ketentuan TKDN dalam satu peraturan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Pertanyaan yang sering diajukan
Urus Jasa Sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) Sekarang
Bersama Mitra Jasa Legalitas
Konsultasi gratis, proses transparan, dan garansi kepatuhan hukum. Ribuan klien telah mempercayakan legalitas bisnis mereka kepada kami.