Perizinan Sektoral

Jasa Sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)

Pengurusan sertifikat TKDN Barang dan Jasa Industri sesuai Permenperin No. 35 Tahun 2025 — self assessment, verifikasi LVI, hingga sertifikat digital di SIINas.

Jasa Sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase besarnya komponen dalam negeri yang terkandung dalam suatu barang, jasa, atau gabungan keduanya. TKDN menjadi instrumen utama pemerintah dalam mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) melalui kebijakan P3DN.

Bagi pelaku usaha yang ingin memenangkan pengadaan pemerintah dan tender BUMN, sertifikat TKDN bukan sekadar formalitas — ini adalah tiket masuk wajib. Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025, Produk Dalam Negeri wajib memenuhi TKDN minimal 25% agar dapat masuk sistem layering pengadaan dan mendapatkan preferensi harga. Produk tanpa sertifikat TKDN yang valid ditempatkan di prioritas paling rendah atau bahkan tidak lolos evaluasi administrasi tender.

Sejak berlakunya Permenperin No. 35 Tahun 2025, seluruh proses sertifikasi TKDN dilakukan secara elektronik melalui SIINas, dengan sertifikat digital berlaku 5 tahun. Mitra Jasa Legalitas mendampingi seluruh proses: dari analisis struktur biaya, penyusunan self assessment yang akurat, koordinasi LVI, hingga sertifikat terbit di SIINas.

Jenis TKDN yang Dapat Disertifikasi

1. TKDN Barang

Mengukur proporsi komponen dalam negeri dalam proses produksi suatu barang industri. Komponen yang dihitung meliputi biaya material langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik — masing-masing diidentifikasi asal komponen dalam negeri vs luar negerinya.

Formula: TKDN Barang (%) = (Biaya Komponen Dalam Negeri ÷ Total Biaya Produksi) × 100%

2. TKDN Jasa Industri

Mengukur proporsi komponen jasa dalam negeri terhadap total biaya jasa industri keseluruhan. Komponen yang dihitung meliputi biaya tenaga kerja (WNI vs WNA), alat kerja, fasilitas, dan jasa umum — dihitung berdasarkan nilai jasa hingga sampai di lokasi pengerjaan.

Formula: TKDN Jasa (%) = (Biaya Jasa Dalam Negeri ÷ Total Biaya Jasa Industri) × 100%

3. TKDN Gabungan Barang dan Jasa

Untuk produk yang melibatkan komponen barang sekaligus jasa industri dalam satu paket penawaran. Nilai TKDN dihitung secara proporsional berdasarkan bobot biaya barang dan jasa terhadap total kontrak.

Sistem Layering PDN dan Preferensi Harga (Perpres 46/2025)

Perpres 46/2025 mengatur sistem layering penggunaan PDN dalam pengadaan pemerintah. Posisi produk ditentukan oleh gabungan nilai TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan):

Layer

Kriteria

Status dalam Pengadaan

1

TKDN + BMP > 40% DAN TKDN > 25%

Prioritas Utama — wajib didahulukan

2

TKDN + BMP < 40% DAN TKDN > 25%

Diprioritaskan — di atas produk tanpa sertifikasi

3

TKDN < 25%

Boleh ikut pengadaan, tanpa preferensi harga

4

Produk tercantum di SIINas (self declare, tanpa verifikasi LVI)

Terakhir dipertimbangkan dalam evaluasi pengadaan

Preferensi harga (Perpres 46/2025): Produk dengan TKDN >= 25% mendapat koefisien preferensi harga hingga 25% dalam evaluasi pengadaan, menjadikannya lebih kompetitif meski harga nominal lebih tinggi dari produk impor.

BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) — Komplemen Strategis TKDN

BMP adalah nilai yang mengukur manfaat keberadaan suatu perusahaan bagi perekonomian dan industri dalam negeri. Komponen BMP meliputi: tingkat investasi, penggunaan tenaga kerja Indonesia, pemberdayaan mitra dalam negeri, serta komitmen terhadap riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia.

TKDN + BMP > 40% menempatkan produk Anda di Layer 1 — posisi prioritas tertinggi dalam seluruh pengadaan pemerintah dan BUMN (Perpres 46/2025). Mengurus BMP bersamaan dengan TKDN adalah strategi terbaik memaksimalkan peluang pengadaan.

Manfaat Menggunakan Layanan Mitra Jasa Legalitas

Self assessment nilai TKDN disusun akurat sesuai formula Permenperin 35/2025 — meminimalkan risiko koreksi LVI

Pendampingan penuh koordinasi dengan Lembaga Verifikasi Independen (LVI) resmi Kemenperin

Dokumen pendukung (BoM, struktur biaya jasa, data supplier) disiapkan rapi dan terverifikasi sebelum diajukan

Proses via SIINas dipantau real-time — tidak ada tenggat yang terlewat

Strategi optimasi nilai TKDN yang sah agar produk mencapai threshold 25% atau masuk Layer 1 (TKDN+BMP > 40%)

Pendampingan perpanjangan dan surveilans sertifikat sebelum masa berlaku habis

Risiko Jika Tidak Memiliki Sertifikat TKDN

Tidak memenuhi syarat ikut tender pemerintah dan pengadaan BUMN yang mewajibkan PDN ber-TKDN

Tidak mendapat preferensi harga — kalah kompetitif meskipun harga penawaran setara produk impor

Tidak bisa masuk E-Katalog versi terbaru yang mensyaratkan sertifikat TKDN terverifikasi LVI

Nilai TKDN yang diklaim tidak akurat dapat berujung sanksi administratif dan masuk daftar hitam pengadaan

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi TKDN perusahaan Anda sekarang. Kami membantu dari analisis produk, self assessment, hingga sertifikat digital terbit di SIINas.

Harga & Paket

Pilih Paket yang Sesuai Kebutuhan

Semua paket sudah termasuk biaya notaris, PNBP, dan pendampingan penuh tanpa biaya tersembunyi.

Sertifikasi TKDN Barang

Rp 0

14–30 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima

Untuk Perusahaan Manufaktur & Produk Industri

  • Konsultasi awal dan analisis struktur biaya produk
  • Pemetaan komponen dalam negeri vs luar negeri (material, tenaga kerja, overhead)
  • Penyusunan Bill of Material (BoM) dan self assessment nilai TKDN
  • Pendaftaran di SIINas dan koordinasi penunjukan LVI
  • Pendampingan verifikasi lapangan oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI)
  • Pengajuan hasil verifikasi ke Pusat P3DN Kemenperin melalui SIINas
  • Sertifikat TKDN Barang digital di SIINas (berlaku 5 tahun)
Pesan Sekarang

Sertifikasi TKDN Jasa Industri

Rp 0

14–30 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima

Untuk Perusahaan Jasa, Kontraktor & Konsultan

  • Konsultasi awal dan analisis struktur biaya jasa industri
  • Penyusunan komponen jasa (tenaga kerja WNI/WNA, alat, fasilitas, jasa umum)
  • Self assessment nilai TKDN Jasa Industri sesuai formula Permenperin 35/2025
  • Pendaftaran di SIINas dan koordinasi pemilihan LVI
  • Pendampingan verifikasi lapangan dan dokumen oleh LVI
  • Sertifikat TKDN Jasa Industri digital di SIINas (berlaku 5 tahun)
Pesan Sekarang

TKDN Gabungan + BMP

Rp 0

21–45 hari kerja tergantung kompleksitas produk dan jasa

Sertifikasi Lengkap untuk Masuk Layer 1 Pengadaan (TKDN+BMP > 40%)

  • Konsultasi strategis untuk memaksimalkan nilai TKDN + BMP
  • Self assessment TKDN Barang dan/atau Jasa Industri secara terpadu
  • Penghitungan nilai BMP (investasi, tenaga kerja, mitra dalam negeri, R&D)
  • Penyusunan dokumen BoM, struktur biaya jasa, dan data BMP secara lengkap
  • Koordinasi LVI untuk verifikasi TKDN dan penghitungan BMP
  • Pendampingan verifikasi lapangan terpadu (TKDN dan BMP)
  • Pengajuan ke Pusat P3DN Kemenperin dan monitoring SIINas
  • Sertifikat TKDN + Sertifikat BMP digital (berlaku 5 tahun, 1x surveilans)
Pesan Sekarang

Butuh paket khusus? Hubungi kami untuk penawaran kustom

Persyaratan

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Siapkan dokumen berikut sebelum konsultasi agar proses pengurusan berjalan lebih cepat.

NIB (Nomor Induk Berusaha) aktif sesuai KBLI bidang usaha yang akan disertifikasi

Wajibpdf

Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha sektor lain yang relevan

Wajibpdf

NPWP perusahaan (aktif)

Wajibpdf

Akta pendirian perusahaan dan seluruh perubahannya yang telah disahkan

Wajibpdf

Referensi Hukum

Dokumen Hukum yang Relevan

Dokumen hukum yang relevan untuk layanan yang Anda pilih.

(UU)

Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Landasan utama kebijakan industri nasional yang mengamanatkan program P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) dan menjadi dasar hukum pengaturan TKDN secara keseluruhan.

(Perpres)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025)

Kerangka utama pengadaan pemerintah. Mengatur kewajiban penggunaan PDN ber-TKDN, sistem preferensi harga, layering PDN, alokasi 40% anggaran untuk UMKM/Koperasi, serta Indeks Kepatuhan PDN sebagai parameter evaluasi instansi.

(Perpres)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018

Penguatan terbaru kebijakan TKDN dalam pengadaan. Menetapkan wajib TKDN minimal 25% untuk masuk layering PDN, preferensi harga hingga 25% bagi penyedia TKDN ≥ 25%, dan sanksi administratif bagi penyedia yang melanggar ketentuan TKDN.

(Permen)

Peraturan Menteri (Permen) Nomor 35 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

Regulasi teknis paling mutakhir. Mengatur tata cara penghitungan TKDN Barang, Jasa Industri, dan Gabungan; prosedur sertifikasi digital via SIINas; kewajiban self assessment; peran LVI; masa berlaku sertifikat; surveilans; serta sanksi. Menggantikan Permenperin 16/2011 dan 46/2022.

(Permen)

Peraturan Menteri (Permen) Nomor 46 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil

Regulasi sebelumnya yang mengatur fasilitasi TKDN bagi industri kecil; telah digantikan oleh Permenperin 35/2025 yang menyatukan seluruh ketentuan TKDN dalam satu peraturan.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan yang sering diajukan

TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah persentase komponen lokal dalam suatu produk atau jasa. Berdasarkan Perpres 46/2025, perusahaan yang ingin masuk sistem layering pengadaan pemerintah dan BUMN wajib memiliki TKDN minimal 25% yang tersertifikasi. Tanpa sertifikat TKDN terverifikasi LVI, produk hanya masuk Layer 4 (prioritas terakhir) atau bahkan tidak bisa mengikuti tender tertentu.

Siap Memulai?

Urus Jasa Sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) Sekarang Bersama Mitra Jasa Legalitas

Konsultasi gratis, proses transparan, dan garansi kepatuhan hukum. Ribuan klien telah mempercayakan legalitas bisnis mereka kepada kami.