Perizinan Sektoral

Jasa Sertifikasi Halal BPJPH

Pengurusan sertifikat halal resmi BPJPH — skema Reguler (audit LPH) dan Self-Declare (UMK). Penyusunan SJPH, pendampingan audit, hingga label halal terbit.

Jasa Sertifikasi Halal BPJPH

Sertifikasi Halal adalah proses pengakuan resmi dari pemerintah bahwa suatu produk — mulai dari makanan, minuman, hingga kosmetik — telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Sertifikat ini diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama RI.

Sejak 17 Oktober 2024, sertifikasi halal bukan lagi pilihan — ini adalah kewajiban hukum. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (dipertegas PP No. 42 Tahun 2024), seluruh produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang tidak memiliki sertifikat halal setelah tenggat berlaku dapat dikenai sanksi administratif berupa penarikan dari peredaran.

Mitra Jasa Legalitas mendampingi proses sertifikasi halal secara menyeluruh: dari penentuan skema yang tepat (Reguler atau Self-Declare), penunjukan dan persiapan Penyelia Halal, penyusunan Manual SJPH, pendampingan audit LPH, hingga sertifikat halal resmi BPJPH terbit dan label halal nasional dapat dicantumkan pada produk.

Produk Wajib Bersertifikat Halal dan Jadwal Berlakunya

Kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap sesuai kategori produk:

Kategori Produk

Berlaku Wajib

Keterangan

Makanan, Minuman & Bahan Tambahan Pangan

17 Oktober 2024

SUDAH BERLAKU — wajib memiliki sertifikat halal saat ini

Hasil Sembelihan (RPH/RPU)

17 Oktober 2024

SUDAH BERLAKU — rumah potong hewan/unggas wajib bersertifikat halal

Kosmetik & Obat-obatan

Oktober 2026

SEGERA — persiapkan sertifikasi halal sekarang agar tidak terlambat

Barang Gunaan (produk konsumen lainnya)

Oktober 2029

Mulai disiapkan sejak dini untuk menghindari antrean dan sanksi

Dua Skema Sertifikasi Halal BPJPH

BPJPH menyediakan dua jalur sertifikasi halal yang berbeda tergantung skala usaha dan karakteristik produk:

Aspek

Skema Reguler

Skema Self-Declare (Pernyataan Pelaku Usaha)

Peruntukan

Non-UMK (menengah & besar) atau produk yang memerlukan uji/pemeriksaan

UMK (Usaha Mikro & Kecil) dengan produk dan proses produksi sederhana

Pemeriksa

LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) — audit lapangan & uji laboratorium

Pendamping PPH (Pendamping Proses Produk Halal)

Penyelia Halal

Wajib ditunjuk dan dilaporkan ke BPJPH

Tidak wajib untuk UMK tertentu

SJPH

Manual SJPH lengkap wajib disusun dan diimplementasikan

Lebih sederhana; fokus pada pernyataan bahan dan proses

Fatwa

Sidang Komisi Fatwa MUI

Komite Fatwa Produk Halal (lembaga baru)

Biaya

Berbayar (tergantung jumlah SKU & kompleksitas)

Gratis via program SEHATI atau berbayar murah

Komponen Utama dalam Sertifikasi Halal

Penyelia Halal

Penyelia Halal adalah karyawan Muslim yang ditunjuk secara resmi oleh pelaku usaha untuk memastikan kehalalan proses produksi. Penyelia Halal bertanggung jawab atas penerapan SJPH di fasilitas produksi, pemantauan bahan baku, dan komunikasi dengan BPJPH maupun LPH. SK Penetapan Penyelia Halal wajib dilaporkan ke BPJPH.

SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal)

SJPH adalah sistem manajemen internal yang memastikan produk yang dihasilkan konsisten memenuhi standar halal. SJPH mencakup kebijakan halal perusahaan, prosedur pengendalian bahan, prosedur produksi, penanganan produk tidak sesuai, dan audit halal internal. Manual SJPH adalah dokumen wajib yang harus disusun, diterapkan, dan diaudit dalam skema Reguler.

SIHALAL — Portal Pendaftaran Resmi

Seluruh proses pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara elektronik melalui SIHALAL (ptsp.halal.go.id) yang dikelola BPJPH. Dokumen diupload, status pengajuan dapat dipantau, dan sertifikat halal digital dapat diunduh langsung melalui portal ini.

Manfaat Menggunakan Layanan Mitra Jasa Legalitas

Penentuan skema yang tepat (Reguler atau Self-Declare) berdasarkan skala usaha dan jenis produk — menghindari pemborosan waktu dan biaya

Penyusunan Manual SJPH yang komprehensif dan siap audit oleh LPH

Persiapan dan verifikasi dokumen menyeluruh sebelum diajukan ke SIHALAL — meminimalkan risiko penolakan

Koordinasi langsung dengan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk penjadwalan dan pendampingan audit

Monitoring progres di SIHALAL dan respons cepat atas permintaan dokumen tambahan dari BPJPH

Panduan praktis pemasangan label halal nasional yang sesuai ketentuan BPJPH pasca terbit sertifikat

Risiko Beroperasi Tanpa Sertifikat Halal yang Valid

Sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran oleh BPJPH sesuai PP No. 42 Tahun 2024

Larangan distribusi dan penjualan — kehilangan akses ke ritel modern, e-commerce, dan pasar ekspor yang mensyaratkan halal

Kehilangan kepercayaan konsumen dan reputasi merek yang sulit dipulihkan

Denda administratif dan potensi gugatan konsumen atas klaim halal yang tidak terbukti

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi halal produk Anda sekarang. Tim Mitra Jasa Legalitas membantu dari pemilihan skema, penyusunan SJPH, pendampingan audit LPH, hingga label halal nasional terbit pada kemasan produk Anda.

Harga & Paket

Pilih Paket yang Sesuai Kebutuhan

Semua paket sudah termasuk biaya notaris, PNBP, dan pendampingan penuh tanpa biaya tersembunyi.

Sertifikasi Halal Self-Declare

Rp 0

14–30 hari kerja sejak dokumen lengkap (tergantung antrean BPJPH)

Khusus Usaha Mikro & Kecil (UMK) — Produk Sederhana

  • Konsultasi awal: verifikasi eligibilitas skema Self-Declare (UMK, bahan, proses)
  • Pendampingan persiapan pernyataan halal pelaku usaha
  • Verifikasi daftar bahan baku dan status kehalalan setiap bahan
  • Pendaftaran di SIHALAL BPJPH dan upload dokumen persyaratan
  • Koordinasi dengan Pendamping PPH terakreditasi untuk verifikasi lapangan
  • Monitoring proses di Komite Fatwa Produk Halal hingga ketetapan halal
  • Download sertifikat halal digital dan panduan pemasangan label halal nasional
Pesan Sekarang

Sertifikasi Halal Reguler — Menengah

Rp 0

21–45 hari kerja sejak dokumen dan SJPH lengkap

Untuk Usaha Menengah dengan Produk Standar

  • Konsultasi awal: gap analysis proses produksi vs standar halal SJPH
  • Penunjukan Penyelia Halal dan penyusunan SK Penetapan
  • Penyusunan Manual SJPH lengkap sesuai standar BPJPH
  • Pendaftaran di SIHALAL dan upload dokumen produk serta SJPH
  • Pendampingan audit halal lapangan oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
  • Monitoring proses di Sidang Komisi Fatwa MUI
  • Penerbitan sertifikat halal BPJPH dan panduan label halal produk
Pesan Sekarang

Sertifikasi Halal Reguler — Besar & Kompleks

Rp 0

Usaha Besar / Multi-SKU / Multi-Fasilitas / Ekspor

45–90 hari kerja (tergantung jumlah SKU, fasilitas, dan kompleksitas rantai pasok)

  • Konsultasi strategis dan analisis seluruh rantai pasok (supply chain) halal
  • Pendampingan penunjukan dan pelatihan Penyelia Halal per fasilitas produksi
  • Penyusunan Manual SJPH multi-fasilitas dan prosedur operasional halal
  • Audit internal pra-LPH untuk memastikan kesiapan menghadapi audit resmi
  • Pendaftaran multi-SKU di SIHALAL dan koordinasi dokumen produk lengkap
  • Pendampingan penuh audit LPH termasuk uji laboratorium bahan baku
  • Monitoring proses Sidang Komisi Fatwa MUI dan respons klarifikasi
  • Penerbitan sertifikat halal dan strategi pencantuman label halal seluruh varian produk
Pesan Sekarang

Butuh paket khusus? Hubungi kami untuk penawaran kustom

Persyaratan

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Siapkan dokumen berikut sebelum konsultasi agar proses pengurusan berjalan lebih cepat.

NIB (Nomor Induk Berusaha) aktif dari sistem OSS RBA

Wajibpdf

NPWP perusahaan atau pribadi (untuk usaha perorangan)

Wajibpdf

KTP pemilik/penanggung jawab usaha

Wajibpdf

Dokumen badan usaha (akta pendirian dan SK Kemenkumham untuk PT/CV, atau KTP untuk usaha perorangan)

Wajibpdf

Referensi Hukum

Dokumen Hukum yang Relevan

Dokumen hukum yang relevan untuk layanan yang Anda pilih.

(UU)

Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)

Landasan hukum utama sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia. Menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, membentuk BPJPH sebagai lembaga penyelenggara, dan mengatur peran LPH serta Komisi Fatwa MUI dalam proses sertifikasi.

(UU)

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Penetapan Perppu 2/2022)

Mengubah beberapa pasal UU JPH, termasuk penyederhanaan mekanisme sertifikasi halal dan integrasi dengan sistem OSS RBA. Memperkenalkan ketentuan yang mempermudah UMK mengakses sertifikasi halal melalui jalur khusus.

(PP)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Regulasi pelaksana terbaru yang menggantikan PP 39/2021. Mengatur tahapan kewajiban sertifikasi halal per kategori produk (Okt 2024 → 2026 → 2029), dua skema sertifikasi (Reguler & Self-Declare), peran Komite Fatwa Produk Halal untuk UMK, dan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak patuh.

(Perpres)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan

Mengatur secara khusus sertifikasi halal untuk sektor farmasi, biologi, dan alat kesehatan — sektor yang memiliki karakteristik dan persyaratan teknis berbeda dari produk makanan/minuman. Berlaku wajib mulai Oktober 2026.

(Kepmen)

Keputusan Menteri (Kepmen) Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Halal Self-Declare UMK

Petunjuk teknis operasional terbaru untuk pelaksanaan sertifikasi halal skema Self-Declare bagi Usaha Mikro dan Kecil, termasuk persyaratan dokumen, alur pengajuan di SIHALAL, kriteria produk yang memenuhi syarat, dan mekanisme pendampingan PPH.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan yang sering diajukan

Kewajiban sertifikasi halal berlaku bertahap: sejak 17 Oktober 2024 untuk makanan, minuman, bahan tambahan pangan, dan hasil sembelihan. Mulai Oktober 2026 untuk kosmetik, obat-obatan, produk biologi, dan alat kesehatan. Mulai Oktober 2029 untuk barang gunaan (produk konsumen lainnya). Produk yang beredar setelah tenggat tanpa sertifikat halal berisiko sanksi administratif berupa penarikan dari peredaran.

Siap Memulai?

Urus Jasa Sertifikasi Halal BPJPH Sekarang Bersama Mitra Jasa Legalitas

Konsultasi gratis, proses transparan, dan garansi kepatuhan hukum. Ribuan klien telah mempercayakan legalitas bisnis mereka kepada kami.