Jasa Pengurusan RUPS Perseroan Terbatas
Pendampingan RUPS Tahunan & Luar Biasa — dari pemanggilan, akta notaris, hingga pelaporan SABH sesuai Permenkum No. 49 Tahun 2025.

Apa Itu RUPS dan Mengapa Wajib Diurus dengan Benar?
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah organ tertinggi Perseroan Terbatas yang memegang kewenangan atas seluruh keputusan strategis perusahaan yang tidak didelegasikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap PT wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Perubahan terbesar terjadi sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 per 17 Desember 2025. Regulasi ini mewajibkan persetujuan RUPS Tahunan dituangkan dalam akta notaris, lalu dilaporkan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani. RUPS yang sebelumnya urusan internal perusahaan kini menjadi proses hukum yang diawasi langsung oleh negara.
Konsekuensi kegagalan jelas: teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH — yang secara langsung melumpuhkan kemampuan perseroan mengurus perizinan, perubahan data, dan seluruh administrasi korporasi.
Mitra Jasa Legalitas menangani pengurusan RUPS secara menyeluruh: identifikasi agenda, penyusunan surat pemanggilan yang sah secara hukum, koordinasi notaris rekanan, pembuatan akta, hingga pelaporan SABH tepat dalam tenggat yang ditentukan.
Jenis RUPS dan Karakteristiknya
1. RUPS Tahunan (RUPST)
Wajib diselenggarakan setiap tahun, paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 78 ayat 2 UU PT). Untuk perseroan dengan tahun buku Januari–Desember, batas akhir RUPST adalah 30 Juni tahun berjalan.
Agenda RUPST umumnya mencakup:
▸ Persetujuan laporan tahunan Direksi
▸ Pengesahan laporan keuangan perseroan
▸ Penetapan penggunaan laba bersih dan pembagian dividen (jika ada)
▸ Pemberian acquit et de charge kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan selama tahun buku
▸ Penunjukan akuntan publik (jika dipersyaratkan anggaran dasar)
Ketentuan baru Permenkum No. 49 Tahun 2025: Hasil RUPST wajib dituangkan dalam Akta Notaris dan dilaporkan ke SABH maksimal 30 hari setelah akta ditandatangani. Pelanggaran: teguran tertulis → pemblokiran akses SABH (Pasal 17–18).
2. RUPS Luar Biasa (RUPSLB)
Diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perseroan untuk agenda di luar RUPST. Tidak ada batasan waktu khusus, namun mekanisme pemanggilan dan kuorum tetap mengikuti ketentuan UU PT dan anggaran dasar perseroan.
Agenda umum RUPSLB:
▸ Pengangkatan dan/atau pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
▸ Perubahan anggaran dasar perseroan
▸ Peningkatan atau pengurangan modal dasar dan modal disetor
▸ Persetujuan pengalihan atau penjaminan aset perseroan yang signifikan
▸ Penggabungan (merger), peleburan, pengambilalihan (akuisisi), atau pemisahan perseroan
▸ Pembubaran perseroan
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS
Jenis Agenda | Kuorum Kehadiran (Rapat I) | Kuorum Keputusan |
RUPST / Perubahan Data Perseroan | > ½ seluruh saham dengan hak suara | > ½ suara yang dikeluarkan |
Perubahan Anggaran Dasar | ≥ ⅔ seluruh saham dengan hak suara | ≥ ⅔ suara yang dikeluarkan |
Merger / Akuisisi / Konsolidasi / Pemisahan | ≥ ¾ seluruh saham dengan hak suara | ≥ ¾ suara yang dikeluarkan |
Catatan: Bila kuorum Rapat I tidak tercapai, diadakan pemanggilan RUPS kedua (paling cepat 10 hari, paling lambat 21 hari setelah rapat pertama). Kuorum RUPS kedua: minimum ⅓ saham hadir untuk agenda biasa.
Manfaat Menggunakan Layanan Mitra Jasa Legalitas
Kepatuhan penuh terhadap Permenkum No. 49 Tahun 2025 — tidak ada risiko pemblokiran akses SABH
Surat pemanggilan yang sah secara hukum, memenuhi ketentuan minimal 14 hari sebelum rapat
Koordinasi langsung dengan notaris rekanan untuk pembuatan Akta PKR atau Akta Berita Acara Rapat
Pelaporan SABH diselesaikan dalam tenggat 30 hari setelah akta — kedua tenggat dipantau ketat
Persiapan agenda, materi rapat, dan daftar hadir terstruktur sesuai standar tata kelola perusahaan
Pendampingan jika kuorum gagal pada rapat pertama — termasuk koordinasi RUPS kedua dan ketiga
Risiko Jika RUPS Tidak Diurus dengan Benar
Surat pemanggilan tidak memenuhi prosedur hukum → seluruh keputusan RUPS dapat dibatalkan
Kuorum tidak terpenuhi tanpa penanganan tepat → perusahaan tidak dapat mengambil keputusan korporasi yang mengikat
Akta notaris tidak disampaikan ke SABH dalam 30 hari → sanksi administratif dari Kementerian Hukum
Akses SABH terblokir → seluruh perizinan, perubahan data PT, dan administrasi korporasi terhenti total
Konsultasikan kebutuhan RUPS perusahaan Anda sekarang. Tim Mitra Jasa Legalitas memastikan seluruh proses RUPS terlaksana sah, tepat waktu, dan terdokumentasi lengkap sesuai regulasi terbaru.
Pilih Paket yang Sesuai Kebutuhan
Semua paket sudah termasuk biaya notaris, PNBP, dan pendampingan penuh tanpa biaya tersembunyi.
RUPS Tahunan Standard
Rp 0
Estimasi waktu: 14–21 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima, paket RUPST + Akta Notaris + Pelaporan SABH.
- Konsultasi agenda dan persiapan penyelenggaraan RUPST
- Penyusunan surat pemanggilan pemegang saham (sesuai ketentuan 14 hari)
- Review dan persiapan materi rapat (laporan tahunan, laporan keuangan)
- Koordinasi notaris rekanan dan kehadiran notaris saat rapat
- Pembuatan Akta Notaris PKR atau Akta Berita Acara Rapat
- Pelaporan hasil RUPST melalui SABH
- Surat Penerimaan Pemberitahuan Kemenkumham sebagai output akhir
RUPS Luar Biasa — Reguler
Rp 0
Estimasi waktu: 14–21 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima, paket Perubahan Data Perseroan / Direksi / Saham.
- Identifikasi agenda dan verifikasi jenis kuorum yang berlaku
- Penyusunan surat pemanggilan pemegang saham sesuai UU PT
- Persiapan materi dan daftar hadir sesuai agenda
- Koordinasi notaris rekanan dan pembuatan akta RUPSLB
- Pelaporan perubahan data perseroan ke AHU/SABH
- Monitoring status pelaporan hingga terbit bukti penerimaan
RUPS Luar Biasa — Strategis
Rp 0
Estimasi waktu: 21–35 hari kerja (tergantung kompleksitas agenda), paket Perubahan AD / Merger / Akuisisi / Peningkatan Modal.
- Analisis dan review anggaran dasar sebelum penyelenggaraan RUPS
- Penyusunan agenda dengan perhitungan kuorum khusus (≥⅔ atau ≥¾ saham)
- Penyusunan surat pemanggilan dengan klausul kuorum strategis
- Persiapan dokumen aksi korporasi (rancangan perubahan AD, rencana merger, dsb.)
- Koordinasi notaris rekanan dan pembuatan akta strategis
- Pengajuan persetujuan atau pemberitahuan perubahan AD ke Kemenkumham via SABH
- Pendampingan hingga terbit SK Persetujuan Menteri atau surat penerimaan
Butuh paket khusus? Hubungi kami untuk penawaran kustom
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Siapkan dokumen berikut sebelum konsultasi agar proses pengurusan berjalan lebih cepat.
Dokumen Hukum yang Relevan
Dokumen hukum yang relevan untuk layanan yang Anda pilih.
Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Landasan utama RUPS — mengatur jenis, kuorum, mekanisme pemanggilan, hak pemegang saham, serta kewenangan RUPS sebagai organ tertinggi PT (Pasal 66–95).
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Mengubah beberapa ketentuan UU PT, termasuk penyederhanaan persyaratan dan digitalisasi proses administrasi badan hukum perseroan.
Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2025
Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas
Mewajibkan hasil RUPST dituangkan dalam akta notaris dan dilaporkan melalui SABH paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani. Mengatur sanksi administratif bagi perseroan yang tidak patuh (Pasal 16–18). Berlaku sejak 17 Desember 2025.
Peraturan Menteri (Permen) Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum PT
Regulasi sebelum Permenkum 49/2025 yang mengatur prosedur SABH; relevan sebagai referensi historis untuk RUPS yang dilaksanakan sebelum Desember 2025. ⚑ [VERIFIKASI — cek status pencabutan eksplisit dalam Permenkum 49/2025]
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Pertanyaan yang sering diajukan
Artikel Terkait
Artikel terkait yang mungkin Anda sukai untuk Anda baca lebih lanjut.
Urus Jasa Pengurusan RUPS Perseroan Terbatas Sekarang
Bersama Mitra Jasa Legalitas
Konsultasi gratis, proses transparan, dan garansi kepatuhan hukum. Ribuan klien telah mempercayakan legalitas bisnis mereka kepada kami.
