Perizinan Sektoral

Jasa Pendirian Yayasan Resmi & Izin Operasional

Pendirian yayasan badan hukum: akta notaris, SK Kemenkumham, NPWP, NIB, hingga izin operasional sektor (Dinas Sosial, Kemendikbud, Kemenag) — sesuai UU No. 16/2001 jo. UU No. 28/2004.

Jasa Pendirian Yayasan Resmi & Izin Operasional

Yayasan adalah badan hukum privat yang kekayaannya dipisahkan dari harta pendirinya dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Berbeda dengan PT atau CV yang berorientasi profit, yayasan bersifat nirlaba murni — tidak memiliki anggota dan dilarang membagikan hasil kegiatannya kepada organ internal (Pembina, Pengurus, atau Pengawas). Yayasan mendapatkan status badan hukum resmi setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online.

Pendirian yayasan di Indonesia diatur secara spesifik oleh UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004. Setiap yayasan wajib memiliki tiga organ yang saling terpisah dan tidak boleh dirangkap: Pembina (organ tertinggi), Pengurus (operasional), dan Pengawas. Notaris yang membuat akta pendirian wajib mengajukan permohonan pengesahan ke Kemenkumham dalam waktu paling lambat 10 hari sejak akta ditandatangani.

Di luar SK Kemenkumham sebagai bukti badan hukum, sebagian besar yayasan memerlukan izin operasional tambahan dari instansi teknis sesuai bidangnya — yayasan pendidikan ke Kemendikbudristek atau Kemenag, yayasan sosial ke Dinas Sosial, yayasan kesehatan ke Kemenkes. Tanpa izin operasional sektor yang sesuai, yayasan hanya memiliki legalitas entitas namun belum dapat menjalankan program kegiatannya secara resmi.

Mitra Jasa Legalitas menangani pendirian yayasan dari awal: pemesanan nama di AHU Online, pembuatan akta di notaris rekanan, pengajuan pengesahan ke Kemenkumham, pengurusan NPWP dan NIB, hingga pendampingan izin operasional sektor yang dibutuhkan. Klien hanya perlu menyiapkan data organ yayasan dan kekayaan awal — seluruh proses teknis dan koordinasi multi-instansi kami kelola.

Tiga Organ Yayasan: Struktur Wajib yang Tidak Boleh Salah

Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas DILARANG merangkap jabatan antar organ. Pelanggaran ini menyebabkan akta pendirian berpotensi tidak sah secara hukum.


Pembina

Pengurus

Pengawas

Posisi dalam Yayasan

Organ tertinggi

Pelaksana operasional

Pengontrol internal

Minimal Anggota

Minimal 3 orang

Minimal 3 orang (Ketua, Sekretaris, Bendahara)

Minimal 1 orang

Kewenangan Utama

Mengangkat & memberhentikan Pengurus dan Pengawas; mengubah AD yayasan

Menjalankan kegiatan yayasan sehari-hari; membuat laporan tahunan

Mengawasi jalannya kepengurusan yayasan

Masa Jabatan

5 tahun, dapat diangkat kembali

5 tahun, dapat diangkat kembali

5 tahun, dapat diangkat kembali

Larangan Rangkap

Tidak boleh merangkap Pengurus atau Pengawas

Tidak boleh merangkap Pembina atau Pengawas

Tidak boleh merangkap Pembina atau Pengurus

Gaji/Honorarium

Dilarang (kecuali pengecualian UU)

Dilarang (kecuali bukan pendiri & tidak terafiliasi)

Dilarang (kecuali pengecualian UU)

Empat Bidang Yayasan dan Izin Operasional yang Diperlukan

1. Yayasan Pendidikan

Mendirikan atau mengelola sekolah, perguruan tinggi, lembaga kursus, pesantren, atau lembaga pelatihan. Setelah SK Kemenkumham terbit, yayasan pendidikan formal wajib mengurus Izin Pendirian Satuan Pendidikan dari Kemendikbudristek (pendidikan umum) atau Kemenag (madrasah/pesantren). Untuk pendidikan non-formal (kursus, lembaga pelatihan), izin diurus ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

2. Yayasan Sosial dan Kemanusiaan

Menjalankan program bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, penanganan bencana, atau layanan kesejahteraan sosial. Yayasan sosial wajib mendaftar ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk mendapatkan pengakuan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Jika menerima donasi dari luar negeri, diperlukan notifikasi tambahan ke BNPB atau Kemensos sesuai ketentuan.

3. Yayasan Keagamaan

Mengelola rumah ibadah, lembaga keagamaan, kegiatan dakwah, atau pendidikan keagamaan. Pendaftaran ke Kementerian Agama direkomendasikan agar yayasan dapat mengakses program pemerintah, dana hibah keagamaan, dan memperoleh pengakuan resmi dari komunitas keagamaan yang lebih luas.

4. Yayasan Kesehatan

Mendirikan atau mengelola rumah sakit, klinik, puskesmas swasta, apotek, atau fasilitas kesehatan lainnya. Selain SK Kemenkumham, diperlukan izin operasional dari Kemenkes atau Dinas Kesehatan setempat, termasuk Sertifikat Akreditasi untuk fasilitas layanan kesehatan. Ini adalah jenis yayasan dengan persyaratan izin operasional paling kompleks.

Hal-hal Kritis yang Wajib Dipahami Pendiri Yayasan

  • Kekayaan awal harus nyata dipisahkan dari harta pribadi pendiri. Berdasarkan PP No. 2 Tahun 2013, kekayaan awal minimum yayasan yang didirikan WNI adalah Rp 10 juta, sedangkan untuk WNA minimal USD 100.000. Pemisahan kekayaan ini bukan sekadar pernyataan — harus tercermin dalam rekening yayasan setelah akta terbit.

  • Nama yayasan wajib diawali kata "Yayasan" dan tidak boleh sama dengan yayasan lain. Pengecekan nama di AHU Online harus dilakukan sebelum akta dibuat. Yayasan dengan nama yang sudah digunakan oleh yayasan lain tidak akan mendapat pengesahan Kemenkumham.

  • Notaris memiliki kewajiban hukum untuk mengajukan pengesahan dalam 10 hari. Berbeda dengan PT yang batasnya 60 hari, akta yayasan harus diajukan ke Kemenkumham oleh notaris dalam 10 hari sejak penandatanganan. Keterlambatan menjadi tanggung jawab notaris.

  • Yayasan boleh mendirikan badan usaha, namun dengan batasan ketat. Yayasan dapat mendirikan PT atau badan usaha lain untuk mendukung tujuannya, namun modal yang disertakan maksimal 25% dari total kekayaan yayasan. Organ yayasan juga dilarang merangkap sebagai direksi/komisaris di badan usaha yang didirikan yayasan tersebut.

  • Yayasan dengan kekayaan di atas Rp 20 miliar wajib diaudit akuntan publik. Ketentuan UU No. 28 Tahun 2004 mewajibkan laporan keuangan yayasan berskala besar diaudit oleh KAP terdaftar. Ini sering diabaikan namun menjadi dasar potensi sanksi dan pembubaran paksa.

  • Anggaran dasar tentang maksud dan tujuan tidak dapat diubah. Pasal 34 UU Yayasan menegaskan bahwa perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan terhadap bagian yang mengatur maksud dan tujuan yayasan. Pastikan tujuan yayasan dirumuskan secara tepat sejak awal.

Manfaat Mendirikan Yayasan secara Resmi

  • Status badan hukum yang melindungi pendiri secara pribadi. Yayasan yang telah mendapat SK Kemenkumham adalah entitas hukum yang berdiri sendiri — kewajiban dan tanggung jawab hukum melekat pada yayasan, bukan pada pribadi pendiri atau pengurus.

  • Akses ke hibah, donasi, dan program pemerintah. Banyak lembaga donor — pemerintah, korporasi (CSR), maupun internasional — mensyaratkan penerima dana berbentuk yayasan berbadan hukum resmi. Tanpa SK Kemenkumham, akses ke sumber dana ini tertutup.

  • Kepercayaan publik dan mitra yang lebih tinggi. Donatur, mitra program, dan komunitas penerima manfaat lebih percaya kepada yayasan yang memiliki legalitas lengkap, struktur organ yang jelas, dan laporan tahunan yang dipertanggungjawabkan.

  • Kelangsungan usaha yang melampaui masa hidup pendiri. Karena yayasan adalah badan hukum independen, kelangsungannya tidak bergantung pada pendiri. Yayasan dapat terus beroperasi selama tujuannya masih relevan dan organ yayasan terus difungsikan.

  • Perlindungan aset untuk tujuan sosial jangka panjang. Kekayaan yang telah dipisahkan ke dalam yayasan tidak dapat diklaim kembali oleh pendiri atau ahli waris secara sepihak — memberikan jaminan keberlanjutan program sosial yang didanai dari kekayaan tersebut.

Tantangan Nyata saat Mendirikan Yayasan Secara Mandiri

  • Salah menyusun struktur organ — rangkap jabatan yang tidak disadari. Banyak pendiri yayasan yang tidak menyadari larangan rangkap jabatan antar organ. Akta yang memuat pengurus yang sekaligus menjabat sebagai pembina akan bermasalah saat proses pengesahan di AHU Online.

  • Merumuskan maksud dan tujuan yang terlalu sempit atau terlalu luas. Karena maksud dan tujuan tidak dapat diubah setelah yayasan berdiri, kesalahan perumusan di akta awal berdampak permanen. Terlalu sempit membatasi program yang bisa dijalankan; terlalu luas bisa menyebabkan penolakan pengesahan.

  • Lupa mengurus izin operasional sektor setelah SK Kemenkumham terbit. SK Kemenkumham hanya membuktikan yayasan sebagai badan hukum — bukan izin untuk menjalankan kegiatan spesifiknya. Yayasan yang membuka sekolah, klinik, atau panti asuhan tanpa izin operasional sektor berisiko ditutup paksa.

  • Tidak menyiapkan rekening yayasan untuk membuktikan pemisahan kekayaan. Kekayaan awal yang hanya dicantumkan di akta tanpa bukti transfer ke rekening atas nama yayasan akan dipertanyakan saat pemeriksaan atau audit — dan dalam beberapa kasus menjadi celah gugatan pihak ketiga.

  • Mengabaikan kewajiban laporan tahunan Pengurus kepada Pembina. UU Yayasan mewajibkan Pengurus membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina dalam rapat yang diselenggarakan minimal 1× per tahun. Pengabaian ini tidak langsung terlihat dampaknya, namun menjadi dasar tuntutan pertanggungjawaban jika terjadi sengketa internal.

Tim Mitra Jasa Legalitas memastikan struktur organ yayasan disusun dengan benar sejak awal, rumusan tujuan yang tepat dan fleksibel, serta seluruh proses dari akta hingga izin operasional sektor berjalan tanpa celah. Konsultasi pertama gratis.

Harga & Paket

Pilih Paket yang Sesuai Kebutuhan

Semua paket sudah termasuk biaya notaris, PNBP, dan pendampingan penuh tanpa biaya tersembunyi.

PENDIRIAN YAYASAN — BADAN HUKUM LENGKAP

Rp 0

14–21 hari kerja

Estimasi 14–21 hari kerja. Paket ini menghasilkan yayasan yang sah sebagai badan hukum — siap menerima donasi, membuka rekening, dan menjalankan kegiatan administratif. Izin operasional sektor (Dinsos, Kemendikbud, Kemenag, dll.) terpisah.

  • Konsultasi struktur organ yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas) yang sah dan strategis
  • Pengecekan dan pemesanan nama yayasan di sistem AHU Online Kemenkumham
  • Koordinasi pembuatan Akta Pendirian Yayasan di notaris rekanan (memuat AD, organ, dan kekayaan awal)
  • Pengajuan pengesahan badan hukum ke Kemenkumham melalui AHU Online (dalam 10 hari dari akta)
  • Pemantauan proses hingga SK Pengesahan Badan Hukum Yayasan dari Kemenkumham terbit
  • Pengurusan NPWP Badan (Yayasan) di KPP
  • Pengurusan NIB melalui OSS RBA (jika yayasan memiliki kegiatan usaha penunjang)
  • Serah terima dokumen: Akta, SK Kemenkumham, NPWP, dan panduan kewajiban pasca-pendirian
Pesan Sekarang

PENDIRIAN YAYASAN + IZIN OPERASIONAL SEKTOR

Rp 0

30–60 hari kerja

Estimasi 30–60 hari kerja (proses izin operasional sektor lebih panjang karena melibatkan verifikasi lapangan oleh instansi teknis). Biaya PNBP resmi ke instansi diinformasikan transparan di awal. Jenis izin disesuaikan bidang yayasan klien — konsultasikan kebutuhan spesifik Anda.

  • Seluruh layanan Paket 1 (Badan Hukum Lengkap)
  • Konsultasi penentuan instansi dan jenis izin operasional yang sesuai bidang yayasan
  • Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dari Dinas Sosial — untuk yayasan sosial/kemanusiaan
  • Terdaftar di Kementerian Agama — untuk yayasan keagamaan
  • Koordinasi pengajuan Izin Pendirian Satuan Pendidikan ke Kemendikbudristek/Kemenag — untuk yayasan pendidikan (persyaratan & timeline dikonfirmasi berdasarkan jenis satuan pendidikan)
  • Panduan persyaratan izin operasional kesehatan dari Kemenkes/Dinas Kesehatan — untuk yayasan kesehatan
  • Pemantauan seluruh proses hingga izin operasional terbit
Pesan Sekarang

Butuh paket khusus? Hubungi kami untuk penawaran kustom

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan yang sering diajukan

Yayasan dapat didirikan oleh satu orang saja sebagai pendiri — namun dalam praktiknya diperlukan minimal 3 orang untuk mengisi tiga organ yang tidak boleh dirangkap: Pembina (minimal 3 orang), Pengurus (minimal 3: Ketua, Sekretaris, Bendahara), dan Pengawas (minimal 1 orang). Jika yayasan didirikan oleh satu orang, orang tersebut dapat menjadi Pembina, sementara Pengurus dan Pengawas diisi oleh orang-orang lain yang ditunjuk.

Siap Memulai?

Urus Jasa Pendirian Yayasan Resmi & Izin Operasional Sekarang Bersama Mitra Jasa Legalitas

Konsultasi gratis, proses transparan, dan garansi kepatuhan hukum. Ribuan klien telah mempercayakan legalitas bisnis mereka kepada kami.