Perizinan Sektoral

Jasa Pengurusan Izin PIRT / SPP-IRT

Layanan pengurusan SPP-IRT (izin PIRT) untuk pelaku usaha pangan rumahan — legal, cepat, sesuai PerBPOM No. 4 Tahun 2024.

Jasa Pengurusan Izin PIRT / SPP-IRT

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga — yang secara resmi kini disebut SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga) — adalah izin edar wajib yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Izin PIRT ini membuktikan bahwa sebuah produk pangan olahan yang diproduksi dalam skala rumah tangga telah memenuhi standar keamanan pangan dan layak diedarkan secara komersial.

Kewajiban memiliki izin PIRT berlaku bagi setiap pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) — yaitu usaha yang beroperasi di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi-otomatis — yang memproduksi pangan olahan dalam kemasan untuk diperdagangkan. Ini mencakup produsen keripik, kue kering, sambal, minuman serbuk, abon, dan ratusan kategori produk pangan olahan lainnya yang memiliki umur simpan lebih dari 7 hari.

Risiko beroperasi tanpa SPP-IRT jauh melampaui sekadar masalah administratif. Berdasarkan Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar. Selain itu, produk tanpa PIRT tidak dapat didaftarkan di marketplace besar, tidak lolos seleksi distributor minimarket, dan rentan terhadap razia Dinas Kesehatan serta BPOM.

Proses jasa pengurusan izin PIRT melalui Mitra Jasa Legalitas dirancang untuk menghilangkan kerumitan birokrasi yang kerap membuat pelaku UMKM pangan frustrasi. Tim kami menangani koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat, pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), hingga SPP-IRT diterima — dengan status proses yang dapat dipantau secara transparan.

Produk yang Dapat & Tidak Dapat Menggunakan PIRT

Produk yang Dapat Mengajukan SPP-IRT

  • Makanan ringan & camilan: keripik, popcorn, kacang sangrai, crackers

  • Kue kering & roti: nastar, kastengel, brownies kering, cookies

  • Produk olahan buah & sayur: selai, manisan kering, acar, keripik sayur

  • Bumbu & saus: sambal kemasan, bumbu pecel, kecap skala kecil

  • Minuman serbuk & teh: minuman herbal, wedang uwuh, teh celup

  • Produk kering lainnya: abon, dendeng, krupuk, emping

Produk yang TIDAK Dapat Menggunakan PIRT (Wajib BPOM MD)

Produk berikut wajib mengurus izin edar BPOM MD/ML, bukan PIRT:

  • Produk susu dan olahannya (yoghurt, keju, es krim)

  • Produk daging segar dan olahan (sosis, nugget, bakso kemasan)

  • Produk ikan dan seafood olahan (ikan kalengan, abon ikan basah)

  • Minuman beralkohol, berkarbonasi, dan minuman berenergi

  • Makanan kaleng (semua jenis)

  • Pangan olahan yang memiliki umur simpan kurang dari 7 hari

Manfaat Memiliki Izin PIRT / SPP-IRT yang Aktif

  • Akses legal ke pasar retail dan marketplace. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan jaringan minimarket mensyaratkan SPP-IRT aktif sebelum menyetujui pendaftaran produk pangan dari mitra UMKM.

  • Perlindungan hukum dari sanksi pidana. SPP-IRT melindungi pemilik usaha dari ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 4 miliar yang berlaku atas peredaran produk pangan tanpa izin edar.

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen. Nomor SPP-IRT yang tercetak pada label produk menjadi sinyal kredibilitas yang meningkatkan konversi pembelian, terutama di era konsumen yang sadar keamanan pangan.

  • Peluang masuk program UMKM binaan & ekspor. Berbagai program bantuan pemerintah, kemitraan BUMN, dan peluang ekspor mensyaratkan legalitas SPP-IRT sebagai syarat minimum kelayakan penerima manfaat.

  • Masa berlaku 5 tahun dengan perpanjangan mudah. SPP-IRT berlaku 5 tahun berdasarkan PerBPOM No. 4 Tahun 2024, dengan proses perpanjangan yang lebih sederhana dibandingkan izin awal selama komitmen CPPB-IRT tetap terpenuhi.

Tantangan Umum saat Mengurus PIRT Secara Mandiri

  • Bingung membedakan PIRT dan BPOM MD. Banyak pelaku usaha baru tidak mengetahui batasan produk yang dapat menggunakan SPP-IRT vs. yang wajib mengurus MD — kesalahan ini menyebabkan waktu dan biaya terbuang.

  • Jadwal Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang tidak menentu. Dinas Kesehatan di berbagai kabupaten/kota menyelenggarakan PKP dengan jadwal yang berbeda-beda dan tidak selalu diumumkan secara terbuka. Tanpa informasi ini, proses bisa terhenti berbulan-bulan.

  • Dokumen label produk tidak sesuai standar. Persyaratan label PIRT memiliki ketentuan teknis yang spesifik. Label yang tidak memuat informasi wajib (nama produk, berat bersih, daftar bahan, tanggal kedaluwarsa, dll.) menyebabkan pengajuan ditolak.

  • Tidak paham persyaratan sarana produksi CPPB-IRT. Petugas Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi sarana produksi. Pelaku usaha yang tidak tahu standar Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB-IRT) sering kali gagal di tahap ini.

  • Kebingungan soal integrasi NIB di sistem OSS. Sebelum mengajukan SPP-IRT, pelaku usaha wajib memiliki NIB aktif dari OSS dengan KBLI yang sesuai. Banyak yang melewati tahap ini atau salah memilih KBLI sehingga proses terhenti.

Mitra Jasa Legalitas menangani semua hambatan di atas untuk klien kami. Dari pengecekan KBLI dan NIB di OSS, pemilihan waktu PKP yang tepat, sampai persiapan inspeksi sarana — semua kami kelola dengan SOP yang sudah teruji. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan estimasi timeline yang akurat.

Referensi Hukum

Dokumen Hukum yang Relevan

Dokumen hukum yang relevan untuk layanan yang Anda pilih.

(UU)

Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2012

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Mewajibkan setiap pangan olahan yang diedarkan secara komersial memiliki izin edar yang sah, dan menetapkan sanksi pidana penjara hingga 2 tahun serta denda hingga Rp 4 miliar bagi pelanggar (Pasal 142).

(PP)

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Mengintegrasikan SPP-IRT ke dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, menjadikan NIB sebagai prasyarat utama sebelum mengajukan PB UMKU berupa SPP-IRT.

(Permen)

Peraturan Menteri (Permen) PerBPOM No. 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga

Regulasi utama yang mengatur seluruh aspek teknis SPP-IRT: definisi IRTP, jenis produk yang dikecualikan, tata cara pengajuan, pemenuhan komitmen CPPB-IRT, masa berlaku 5 tahun, dan ketentuan perpanjangan.

(Permen)

Peraturan Menteri (Permen) PerBPOM No. 22 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga [VERIFIKASI — sebagian ketentuan telah diperbarui oleh PerBPOM 4/2024]

Mengatur standar teknis Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) yang menjadi acuan inspeksi sarana oleh petugas Dinas Kesehatan dalam proses pemenuhan komitmen SPP-IRT.

(UU)

Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 jo. PP No. 5 Tahun 2021

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Menyederhanakan proses perizinan usaha termasuk SPP-IRT melalui sistem OSS berbasis risiko, menghapus persyaratan izin yang berlebihan, dan mempercepat waktu penerbitan perizinan untuk UMKM.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan yang sering diajukan

Izin PIRT (SPP-IRT) diperuntukkan bagi produk pangan olahan yang diproduksi dalam skala rumah tangga dengan risiko rendah-sedang, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Izin BPOM MD wajib dimiliki oleh produk yang diproduksi di pabrik atau produk dengan risiko tinggi seperti susu, daging olahan, dan makanan kaleng. Salah memilih jalur izin berarti membuang waktu dan biaya — konsultasi dulu sebelum mulai proses.

Siap Memulai?

Urus Jasa Pengurusan Izin PIRT / SPP-IRT Sekarang Bersama Mitra Jasa Legalitas

Konsultasi gratis, proses transparan, dan garansi kepatuhan hukum. Ribuan klien telah mempercayakan legalitas bisnis mereka kepada kami.