Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020, pelaku usaha di Indonesia kini memiliki dua pilihan dalam mendirikan Perseroan Terbatas: PT Perorangan dan PT Biasa (PT Umum). Keduanya sama-sama berstatus badan hukum dan memberikan perlindungan atas aset pribadi pendiri namun memiliki perbedaan mendasar dalam hal syarat pendirian, skala usaha, dan fleksibilitas pengembangan bisnis.
Artikel ini membahas perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa secara lengkap, serta membantu Anda menentukan mana yang paling sesuai dengan kondisi dan tujuan usaha Anda.
Apa Itu PT Perorangan?
PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas yang dapat didirikan oleh satu orang pendiri sekaligus sebagai pemegang saham tunggal. Jenis PT ini diperkenalkan melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 8 Tahun 2021, khusus untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Keunggulan utama PT Perorangan adalah kemudahan dan kesederhanaan proses pendiriannya. Tidak diperlukan akta notaris maupun pengesahan SK Kemenkumham cukup melalui pernyataan pendirian yang didaftarkan secara online. Biaya pendiriannya pun jauh lebih terjangkau dibandingkan PT Biasa.
Syarat PT Perorangan
Didirikan oleh 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
Hanya dapat mendirikan 1 PT Perorangan dalam satu waktu
Skala usaha masuk kategori Usaha Mikro atau Kecil (omzet maksimal Rp 50 miliar per tahun)
Pendiri merangkap sebagai Direktur sekaligus pemegang saham tunggal
Apa Itu PT Biasa (PT Umum)?
PT Biasa atau PT Umum adalah bentuk Perseroan Terbatas yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berbeda dengan PT Perorangan, PT Biasa didirikan oleh minimal 2 orang pendiri, wajib dibuat melalui akta notaris, dan memerlukan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
PT Biasa dapat digunakan untuk semua skala usaha dari kecil hingga besar dan tidak memiliki batasan omzet. Struktur kepemilikannya lebih fleksibel melalui mekanisme saham, sehingga lebih mudah menarik investasi eksternal maupun melakukan ekspansi bisnis.
Syarat PT Biasa
Didirikan oleh minimal 2 orang (WNI atau WNA, atau kombinasi keduanya)
Dibuat melalui akta pendirian di hadapan notaris
Mendapatkan pengesahan SK Kemenkumham melalui sistem AHU
Wajib memiliki struktur direksi dan komisaris yang terpisah
Modal disetor minimal 25% dari modal dasar yang tercantum dalam akta
Perbandingan PT Perorangan vs PT Biasa

Kapan Sebaiknya Memilih PT Perorangan?
PT Perorangan adalah pilihan yang tepat jika Anda memenuhi kondisi berikut:
Anda adalah satu-satunya pendiri dan tidak memiliki mitra bisnis
Skala usaha masih tergolong mikro atau kecil dengan omzet di bawah Rp 50 miliar per tahun
Anda ingin mendapatkan perlindungan hukum badan usaha dengan biaya dan proses yang lebih sederhana
Bisnis belum membutuhkan struktur manajemen formal dengan direksi dan komisaris terpisah
Anda tidak berencana menerima investasi eksternal dalam waktu dekat
PT Perorangan cocok untuk freelancer, konsultan, pengusaha UMKM, atau pelaku usaha rintisan yang ingin naik kelas dari usaha perseorangan ke badan hukum tanpa prosedur yang rumit.
Kapan Sebaiknya Memilih PT Biasa?
PT Biasa lebih tepat jika Anda berada dalam situasi berikut:
Usaha didirikan bersama mitra atau lebih dari satu pemegang saham
Bisnis berencana menerima investasi eksternal atau membuka struktur kepemilikan saham
Target klien adalah korporasi besar atau instansi pemerintah yang mensyaratkan PT dengan struktur formal
Skala usaha sudah atau direncanakan melebihi batas UMK
Bidang usaha tertentu secara regulasi mensyaratkan PT dengan struktur direksi dan komisaris yang lengkap
Bisnis dirancang untuk tumbuh, ekspansi, atau bahkan go public dalam jangka panjang
Bisakah PT Perorangan Diubah Menjadi PT Biasa?
Bisa. Jika di kemudian hari usaha Anda berkembang dan tidak lagi memenuhi kriteria UMK, atau Anda ingin mengubah struktur kepemilikan dengan mengajak mitra baru, PT Perorangan dapat dikonversi menjadi PT Biasa melalui proses perubahan yang diatur dalam regulasi yang berlaku.
Proses konversi ini melibatkan perubahan pernyataan pendirian, pembuatan akta notaris, dan pengesahan ulang di Kemenkumham. Meski membutuhkan waktu dan biaya tambahan, mekanisme ini memungkinkan bisnis Anda berkembang tanpa harus mendirikan entitas baru dari awal.
Kesimpulan
PT Perorangan dan PT Biasa sama-sama memberikan perlindungan hukum berupa pemisahan aset pribadi dan aset perusahaan. Perbedaan utamanya terletak pada skala usaha, jumlah pendiri, kompleksitas struktur, dan fleksibilitas pengembangan bisnis.
Jika Anda pelaku UMK yang baru memulai dan ingin segera memiliki badan hukum dengan proses yang mudah dan biaya terjangkau PT Perorangan adalah pilihan yang tepat. Namun jika Anda membangun bisnis dengan mitra, menargetkan pertumbuhan jangka panjang, atau membutuhkan struktur yang lebih kuat untuk menarik investasi PT Biasa adalah fondasi yang lebih kokoh.
Tidak yakin mana yang lebih sesuai untuk kondisi usaha Anda? Konsultasikan langsung dengan tim Mitra Jasa Legalitas secara gratis. Kami akan membantu Anda memilih bentuk badan usaha yang tepat dan mengurus seluruh proses pendiriannya transparan, terstruktur, dan tanpa biaya tersembunyi.
Tentang Penulis
Mitra Jasa Legalitas
Legal
Konsultan legalitas berpengalaman di Mitra Jasa Legalitas, berfokus pada pendirian badan usaha, perizinan, dan kekayaan intelektual.



